Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai memasang 10 rambu larangan parkir.
Tersebar di Kecamatan Luwuk dan Luwuk Selatan, Banggai, Sulawesi Tengah.
Pemasangan dilakukan petugas Dishub Banggai Kamis (11/6/2026).
Di Jl Samratulangi, Kelurahan Soho terletak di depan coffee shop Kosta.
Lalu rambu ditanam depan Pelabuhan Rakyat Jl Ahmad Yani dan Alfamidi Super, berhadapan dengan tugu Adipura.
Di Kelurahan Karaton, Dishub menempatkan depan PLN UPP Luwuk, Diler DFSK, Dinas Ketahanan Pangan, dan eks kantor Dinas Sosial.
Baca juga: Bupati Delis Tekankan Efisiensi Anggaran, OPD Morut Diminta Selektif Jalankan Program
Lalu Rumah Jabatan Wakil Bupati, depan Coffe Shop Cabin dan KST.
Seluruh plang ini tepat berdiri di balik trotoar Jl Urip Sumarjo.
Di Jl Dr Moh Hatta, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan Dishub menempatkan rambu depan toko Lutos.
Hanya saja, pantauan TribunPalu.com, Jumat (12/6/2026) pengguna kendaraan tetap parkir kendaraan di lokasi berdirinya plang.
Mulai dari depan Pelabuhan Rakyat, eks Kantor Dinas Sosial, Cabin, sampai toko Lutos.
Dishub mengingatkan pelanggar dapat dikenai sanksi penderekan kendaraan, penguncian ban, dan denda administratif.
Sanksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. (*)