TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kesulitan mencari nafkah membuat dua sekawan di Teluk Kecapi, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, nekat berjualan sabu.
Kedua tersangka berinisial AT (45 tahun) dan GP (38 tahun) diringkus pada Kamis (11/6/2026) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja menerangkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan penyelidikan hasil laporan masyarakat.
"Anggota kami mengamankan dua tersangka beserta barang bukti satu paket sabu seberat 2,68 gram," terang Surya di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (12/6/2026).
Barang bukti lainnya yang diamankan yakni handphone dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 600 ribu.
Handphone yang disita menjadi petunjuk polisi dalam proses pengembangan.
Diduga tersangka telah beberapa kali menjajakan sabu dari rumah.
Baca juga: Rayakan Idul Adha 1447, Polres Ogan Ilir Berbagi Daging Kurban Dengan Masyarakat
"Pengakuan para tersangka, sudah satu bulan berjualan sabu dan baru satu kali bertransaksi," ujar Surya.
Namun polisi tak percaya begitu saja dan terus melakukan pengembangan.
Kepada polisi, tersangka GP mengaku terpaksa berjualan sabu karena sudah satu bulan menganggur.
"Tidak ada pekerjaan sudah satu bulan. Biasanya dapat panggilan mengerjakan bangunan, tetapi karena sepi pekerjaan sehingga menjual narkotika jenis sabu," jelas Surya.
Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com