TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Nasib pilu dialami seorang perempuan warga Kecamatan Padalaran, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Perempuan berinisial SA (33) tersebut diceraikan sehari setelah menikah. Tak hanya itu, SA pun diduga jadi korban kekerasan seksual inses.
Peristiwa tersebut terungkap berawal dari pernikahan korban pada 23 April 2026 lalu. Pernikahan tersebut merupakan perjodohan keluarga.
Baca juga: Satpam di Karawang Tega Lecehkan Bocah Usia 5 Tahun, Modus Antar Pulang Mengaji
Di malam pertama pernikahan, SA tiba-tiba mengungkapkan dugaan kekerasan seksual yang menimpanya pada suaminya.
Pengakuan tersebut berujung kandasnya pernikahan SA yang baru dimulai.
Pertemuan keluarga digelar pada 7 Mei 2026 dan memutuskan SA kembali ke keluarga.
Laporan kasus ini resmi diterbitkan Polres Cimahi pada 20 Mei 20226.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Cimahi pun telah memanggil korban, pelapor, dan terduga pelaku.
Sayangnya, pihak terlapor belum juga memenuhi panggilan kepolisian.
Hal tersebut diungkap Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat.
"Terlapor belum hadir dengan alasan biaya," ujar Gofur, dilansir dari Kompas.com, Jumat (12/6/2026).
Penyidikan pun menghadapi kendala serius karena korban memiliki indikasi disabilitas intelektual dna gangguan kejiwaan.
Baca juga: Dugaan Pelecehan oleh Tukang Bakso di Cihideung, Polisi: Istri & Pacar Ada, Unsur Seksual di Mana?
Keterangan korban pun kerap berubah-ubah, diduga dipengaruhi kondisi psikologis yang tidak stabil.
"Berdasarkan pemeriksaan pendamping, pelapor memiliki indikasi disabilitas intelektual," ujarnya.
Kondisi korban pun, lanjutnya, membuat proses pembuktian jadi lebih rumit, petugas mengandalkan pendampingan intensif untuk memastikan keterangan korban dapat diuji secara hukum.