SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Satres PPA-PPO Polres Ogan Ilir melimpahkan perkara persetubuhan anak di bawah umur ke Kejari.
Berkas perkara dua tersangka berinisial RJ (18 tahun) dan FR (18 tahun) telah lengkap penyelidikan dan penyidikannya.
"Karena berkas perkaranya P-21 (dinyatakan lengkap), maka dilakukan tahap II (pelimpahan)," terang Kasatres PPA-PPO Polres Ogan Ilir, Iptu Try Nensy, Jumat (12/6/2026).
Diungkapkan Nensy, peristiwa asusila tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2026) malam.
Dua tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Tanjung Batu.
Sementara korban sebut saja Bunga (16 tahun) beralamat di Kecamatan Rambang Kuang.
"Tersangka RJ merupakan pacar dari korban. Saat malam kejadian, tersangka menjemput korban dan diajak jalan-jalan," kata Nensy.
Keduanya berboncengan sepeda motor, mengarah ke Kecamatan Tanjung Batu.
Di tengah perjalanan, tersangka RJ menjemput rekannya yakni tersangka FR untuk pergi bersama-sama.
Ketiganya menuju sebuah rumah kosong di Kecamatan Tanjung Batu.
"Di rumah tersebut, tersangka RJ memaksa korban untuk bersetubuh. Kalau menolak, diancam tidak akan diantar pulang," ungkap Nensy.
Kedua tersangka pun menyetubuhi korban secara bergantian.
Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, keduanya mengantar korban pulang.
Polisi yang menerima laporan persetubuhan anak di bawah umur ini meringkus kedua tersangka pada Kamis (16/4/2026) malam.
"Perkara ini juga diketahui oleh aparat pemerintahan desa tempat tinggal korban. Sehingga setelah melakukan koordinasi, anggota kami mengamankan kedua tersangka di rumah kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang," papar Nensy.
Kepada polisi, tersangka RJ mengaku perbuatan asusila tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Namun polisi tak percaya begitu saja.
"Para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sekarang wewenangnya proses hukumnya ada pada Kejari Ogan Ilir untuk selanjutnya proses sidang," jelas Nensy.