BANJARMASINPOST.CO.ID - Ancam masuk neraka jika menolak, pria mengaku habib mencabuli atau melecehkan secara seksuai sejumlah santriwati.
Pria mengaku habib itu adalah pria paruh baya berinisial AJS (56) di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.
Dia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap delapan santriwati dengan modus menyamar sebagai habib dan pengajar.
Menurut polisi, tersangka diduga memanfaatkan kepercayaan para korban dengan membawa-bawa unsur keagamaan.
Bahkan, kasus tersebut disebut berlangsung lebih dari satu tahun, sejak Juni 2023 hingga November 2024.
Dalam aksinya, tersangka diduga menggunakan berbagai cara, mulai dari doktrin terkait agama hingga membawa korban keluar pondok dengan dalih kegiatan tertentu.
Baca juga: Pria Ngaku Habib Lecehkan 8 Santriwati, Diusir Ponpes Kini Ditangkap Polisi, Ziarah Dibawa ke Hotel
AJS mengaku punya cara instan menghapus dosa dan menjamin tiket surga.
Para korban terjebak dalam lingkaran kekerasan seksual tersebut selama lebih dari satu tahun.
Tersangka berinisial AJS (56), seorang pria paruh baya kelahiran Salatiga tahun 1970 yang berlatar belakang sebagai wiraswasta, nekat memanipulasi identitas keagamaan demi memuluskan aksinya menyetubuhi dan mencabuli para santriwati selama lebih dari satu tahun.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengungkapkan, tindak pidana persetubuhan dan pencabulan ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak Juni 2023 hingga November 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, AJS awalnya dibawa masuk ke lingkungan pondok oleh salah seorang pengurus terdahulu untuk bekerja kasar membantu mengurus keperluan operasional pesantren.
Namun, seiring berjalannya waktu, tersangka menetap di sana tanpa memiliki ikatan ataupun status sebagai struktur pengajar resmi di lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
AJS mulai membangun narasi palsu dengan mengaku-ngaku sebagai seorang habib sekaligus pengajar.
"Modus dari tersangka yaitu penyalahgunaan dengan membawa-bawa unsur-unsur keagamaan. Pertama, dia memasukkan identitasnya, mengaku-ngaku sebagai habib dan pengajar. Padahal, bukan bagian pengajar terstruktur yang secara resmi berada di pesantren tersebut," jelas Bodia saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (11/6/2026).
Lebih lanjut, ia menyebut, tersangka juga melakukan manipulasi religius, menyesatkan anak korban dengan dalil bahwa persetubuhan dengan tersangka merupakan cara untuk menghapus dosa.
"Jadi memanfaatkan kepercayaan keagamaan anak-anak tersebut yang sedang belajar di lingkungan pesantren. Apalagi, pesantren merupakan sekolah yang dengan keagamaan yang ketat," tuturnya.
Selain itu, tersangka juga melakukan ancaman atau intimidasi.
Tersangka mengancam anak korban dengan kalimat bernuansa spiritual.
"Jadi, kalau misalkan mau masuk surga atau kalau tidak melakukan kamu masuk neraka, gitu," urainya.
Berikutnya, tersangka juga menggunakan modus pengobatan sebagai alasan untuk melakukan pencabulan.
Pencabulan dilakukan di dalam lingkungan pondok maupun di luar pondok.
Tersangka membawa para santriwati keluar dengan dalih kegiatan keagamaan.
Namun, dalam rangkaian perjalanan tersebut, tersangka memanfaatkan kesempatan untuk membawa korban ke hotel di wilayah Kabupaten Semarang untuk melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan tersebut.
"Jadi ada (yang dilakukan) di pesantren, ada (yang dilakukan) di hotel, masih di Kabupaten Semarang. Dibawa keluar berkunjung ke tempat-tempat, kaya ziarah," terangnya.
Aksi penyamaran tersangka mulai dicurigai oleh pengurus pondok dan masyarakat setempat.
Pada Maret 2024, warga bersama pengurus pesantren sempat mengusir AJS dari lingkungan pondok.
Pengusiran ini dipicu oleh kecurigaan warga karena meskipun tersangka mengaku sebagai ulama atau habib, ia secara kasatmata tidak pernah terlihat melaksanakan ibadah salat berjamaah di masjid pesantren maupun lingkungan sekitar.
"Pengusiran ini bukan berkaitan dengan perkara, namun karena mengaku-aku habib," katanya.
Kasus kejahatan seksual ini baru terungkap usai adanya laporan dari korban dan orangtuanya pada 2025.
Kemudian, Polres Semarang melakukan pengungkapan pada Februari 2026.
Pada tanggal 2 Maret 2026, polisi berhasil mengamankan AJS dan membawanya ke Mapolres Semarang.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dilanjutkan gelar perkara, penyidik menetapkan status AJS sebagai tersangka serta langsung melakukan penahanan pada hari yang sama.
"Saat kami melakukan undangan klarifikasi yang bersangkutan (tersangka) itu tidak hadir. Tidak pernah hadir, 1, 2, dan seterusnya. Sampai akhirnya kami melakukan menerbitkan surat perintah membawa saksi," katanya.
Tersangka sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat melalui penasihat hukumnya pada 5 Mei 2026.
Namun, hakim memutus untuk menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut.
"Artinya, Polres Semarang melalui Satreskrim telah melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan secara sah dan benar. Selanjutnya, kami sembari melengkapi berkas-berkas, melengkapi formulir-formulir lain menunggu petunjuk dari jasa hingga tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Pasal 407 juncto 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dengan penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun, denda maksimal Rp 5 miliar.
Dengan ketentuan ditambah sepertiga pemberatan dari pidana pokok.
"Karena tersangka berposisi sebagai figur atau pengajar atau mengaku sebagai otoritas keagamaan, perbuatan dilakukan lebih dari satu kali dan korban lebih dari satu orang," sebutnya.
Direktur Rifka Annisa Women Crisis Center (WCC), Indiah Wahyu Andari, mengungkapkan bahwa ada dua faktor utama yang membuat pelecehan seksual oleh tokoh agama dapat terjadi dan bahkan terus berulang, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan budaya mengkultuskan tokoh agama.
1. Abuse of power
Menurut Indiah, tokoh agama umumnya memiliki pengaruh dan kekuasaan yang besar dalam komunitasnya.
Sayangnya, kekuasaan tersebut tidak jarang dimanfaatkan untuk tujuan yang menyimpang, termasuk melakukan pelecehan seksual.
"Tokoh agama mendapatkan kekuasaan yang sangat luas, dan itu bisa memunculkan godaan untuk menyalahgunakannya," ujar Indiah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/7/2025).
Kondisi ini diperparah jika tidak ada mekanisme pengawasan yang tegas dan transparan terhadap para pemuka agama.
2. Budaya mengkultuskan tokoh
Selain itu, Indiah juga menyoroti budaya masyarakat yang cenderung menempatkan tokoh agama pada posisi yang nyaris tak tersentuh.
Dalam banyak kasus, masyarakat terlalu memuja hingga menganggap tokoh agama sebagai figur suci yang tidak mungkin melakukan kesalahan.
"Budaya mengkultuskan figur membuat penyalahgunaan kekuasaan semakin mungkin terjadi. Apalagi ketika tokoh agama dan agama dianggap satu kesatuan yang suci dan tanpa cela," jelasnya.
Padahal, tokoh agama tetaplah manusia biasa yang juga bisa melakukan kesalahan.
Oleh karena itu, Indiah mengimbau masyarakat untuk tetap bersikap kritis terhadap siapa pun, termasuk terhadap figur agama.
Untuk mencegah kasus-kasus serupa terus berulang, Indiah menekankan pentingnya sistem pengawasan dan pelaporan yang jelas terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh tokoh agama.
"Perlu ada mekanisme yang konkret dan tegas agar penyelewengan tidak semakin meluas," tegasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/TribunJateng.com)