Kejagung Angkat Bicara soal Daftar 26 Nama yang Disetor Sony Sonjaya dalam Kasus MBG
Torik Aqua June 12, 2026 04:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Kejaksaan Agung menanggapi klaim Sony Sonjaya yang menyebut telah menyerahkan 26 nama terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penyidik menyatakan masih fokus mendalami keterangan Sony sebagai tersangka sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya.

Keterangan tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan atas pengajuan justice collaborator yang diajukan Sony.

Baca juga: Nanik S Deyang Masuk Daftar Nama yang Disebut Sony Sonjaya, Eks Wakil BGN Tulis Surat Terima Kasih


 
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa saat ini penyidik masih berfokus melakukan pemeriksaan terhadap Sony yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami akan memeriksa SS terlebih dahulu, fokus disitu dulu," kata Syarief kepasa wartawan dikutip Jumat (12/6/2026).

Namun dari pemeriksaan itu, penyidik kata Syarief juga akan menggali informasi dari Sony termasuk ada tidaknya peranan pihak lain dalam perkara yang kini sedang diusut.

Pasalnya menurut dia, keterangan dari Sony itu juga yang nantinya akan menjadi pertimbangan penyidik untuk menerima atau tidak pengajuan justice collaborator yang sebelumnya diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.

"Kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama-nama saja tapi informasinya juga," jelasnya.

Sony Sonjaya Akui Setor 26 Nama

Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyatakan telah menyetorkan 26 daftar nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada penyidik Kejaksaan Agung.

"Total ada 26. Betul dicatat lewat BAP," kata Sonny saat dihubungi wartawan, Rabu (10/6/2026).

Krisna pun menjelaskan, bahwa disetorkannya 26 nama itu juga sekaligus dijadikan bukti oleh kliennya untuk mengungkap perkara tersebut.

Sebab kata dia, puluhan nama itu pernah menjalin komunikasi dengan kliennya melalui ponsel yang kini disita oleh penyidik.

"Misalnya nama A berkomunikasi dengan klien saya, si B juga (komunikasi dengan Sonny), ya kan semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka," jelasnya.

Kendati demikian, Krisna enggan membeberkan lebih jauh siapa saja 26 nama yang kini telah disetorkan oleh kliennya kepada penyidik.

Dia hanya mengatakan, ihwal 26 nama itu nantinya akan diungkap sendiri oleh Sonny selaku pihak yang berperkara saat ini.

Adapun perihal tersebut, Krisna hanya menuturkan bahwa 26 nama itu berasal dari beberapa unsur lembaga mulai dari tingkat eksekutif, legislatif dan yudikatif.

"Eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Betul, orang-orang semuanya itu berasal dari situ,"  jelasnya.

Sonny Ajukan JC

Sebelumnya, Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya resmi ajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).

Kuasa hukum Sonny, Krisna Murti mengatakan, adapun pengajuan JC ini kliennya lakukan guna membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.

"Kenapa kita lakukan JC? Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kita ingin mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam program unggulan presiden ini," kata Krisna kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (8/6/2026).

Krisna mengatakan, setidaknya menurut Sony terdapat lebih 20 orang yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi MBG tersebut.

Akan tetapi Krisna masih enggan membeberkan siapa saja pihak yang disebutnya turut terlibat dalam perkara itu.

Dia hanya mengatakan, bahwa kliennya akan bekerjasama dengan penyidik guna mengungkap aktor lain yang disinyalir memiliki peran lebih besar dibanding Sonny.

Adapun salah satu yang akan diungkap oleh Sony lanjut Krisna terkait proses tender pengadaan ribuan unit motor listrik hingga tablet yang sebelumnya dilakukan oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs terkait kasus MBG.

"Klien kami akan mengungkap bagaimana daripada proses tender seperti motor, alat IT kemudian tablet lalu ada pengadaan kaos kaki," jelasnya.

"Itu akan diungkap lebih lagi oleh klien kami  dan dipastikan klien kami tidak membidangi daripada pengadaan-pengadaan itu," sambungnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Sony telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni eks Kepala BGN, Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.


2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.


3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.


4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Baca juga: Elza Syarief: Nanik S Deyang Masuk Daftar 26 Orang yang Disebut Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

Terafiliasi dengan SPPG
Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Syarief mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima

Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata ungkapnya.

Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.