TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, mengungkap adanya pergeseran tren penyalahgunaan narkotika di Provinsi Riau.
Jika sebelumnya peredaran didominasi sabu dan ekstasi, kini etomidate yang dicampurkan ke dalam cairan rokok elektronik berupa vape atau pod, mulai menjadi ancaman baru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan peningkatan pengungkapan kasus etomidate dalam dua tahun terakhir menunjukkan jenis narkotika tersebut semakin diminati, terutama oleh kalangan pengguna vape.
"Etomidate ini digunakan pada vape atau pod yang dikenal dengan istilah pod getar. Saat ini etomidate sudah masuk dalam kategori narkotika Golongan II," kata Putu, Jumat (12/6/2026).
Data mencatat, sepanjang 2025 aparat berhasil menyita 1.869 cartridge yang mengandung etomidate.
Sementara dari awal tahun 2026 ini hingga 11 Juni, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan telah mencapai 2.688 pod.
Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan signifikan meski tahun 2026 baru berjalan setengah tahun.
Baca juga: Antisipasi Pod Getar, Ritel Vape di Pekanbaru Waspadai Cartridge dan Edukasi Konsumen
"Pengungkapan etomidate sampai saat ini terus meningkat. Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan yang kami lakukan, seluruhnya merupakan jaringan Malaysia," ujar Putu.
Menurutnya, masuknya etomidate ke pasar narkotika menjadi perhatian serius aparat karena modus peredarannya berbeda dengan narkoba konvensional.
Cairan yang dicampurkan ke dalam vape membuat pengguna sering kali tidak menyadari risiko dan dampak yang ditimbulkan.
Polda Riau saat ini terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur penyelundupan dari luar negeri, terutama melalui wilayah pesisir yang selama ini menjadi pintu masuk jaringan narkotika internasional.
Putu mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergiur mencoba pod vape yang tidak jelas kandungannya.
Sebab, selain berbahaya bagi kesehatan, penggunaan etomidate juga dapat berujung pada proses hukum karena telah masuk dalam golongan narkotika.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mencoba-coba pod getar ataupun vape yang mengandung etomidate. Selain membahayakan kesehatan, ini juga merupakan tindak pidana narkotika yang dapat dikenakan sanksi hukum," tegasnya.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)