TRIBUNNEWSMAKER.COM - Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus dugaan suap yang menyeret nama pegawai Bea Cukai, Ahmad Dedi.
Sosok yang sempat menjadi sorotan karena lari dari kejaran wartawan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kini kembali menjadi perhatian publik.
Penyidik mengungkap adanya aliran dana fantastis senilai Rp30 miliar yang diduga diterima Ahmad Dedi dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field.
Temuan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam penyidikan kasus yang tengah bergulir.
Nilai uang yang sangat besar memunculkan berbagai pertanyaan terkait tujuan dan latar belakang pemberian dana tersebut.
KPK pun terus menelusuri hubungan antara pihak-pihak yang terlibat guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Di sisi lain, keberadaan Ahmad Dedi yang sempat dikabarkan menghilang setelah pemeriksaan turut menambah misteri dalam kasus ini.
Publik kini menanti penjelasan lengkap mengenai peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik suap tersebut.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan institusi strategis yang berkaitan dengan pelayanan kepabeanan dan penerimaan negara.
Lantas, bagaimana kronologi terungkapnya aliran dana Rp30 miliar dari John Field kepada Ahmad Dedi hingga menyeret keduanya ke pusaran penyidikan KPK?
Baca juga: Kesaksian Warga soal Penemuan 2 Jasad Wanita di Patikraja Banyumas, Fakta di Dalam Rumah Bikin Syok
Seperti diketahui, pemilik PT Blueray Cargo, John Field mengungkap adanya pemberian uang Rp 30 miliar kepada pegawai Bea Cukai bernama Ahmad Dedi yang sempat viral karena lari usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pemberian tersebut diungkap John sat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengurusan impor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).
"Bisa Bapak jelaskan Rp 91 (miliar) itu, kan kurang dari Rp 61 (miliar), berarti ada Rp 30 (miliar) lagi. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp 30 miliar ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan dan bagaimana ceritanya?" tanya kuasa hukum John di ruang sidang.
"Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan, saya bantu Rp 5 miliar, Rp 5 Miliar itu ke Pak Dedi," jawab John.
Di depan Majelis Hakim, John mengatakan kalau uang tersebut diberikannya kepada Dedi selama enam bulan dengan nilai Rp 5 miliar per bulannya.
"Ini Ahmad Dedi ya?" tanya kuasa hukum untuk memastikan.
"Iya, Ahmad Dedi," jawab John.
Pada saat itu, John belum mengetahui kalau Ahmad Dedi ternyata juga merupakan salah satu pejabat Bea Cukai.
"Saya enggak tahu dia di Bea Cukai, saya tahunya dia di BIN, terus saya ketemu stafnya," kata John.
Kemudian, kuasa hukum bertanya kembali kepada siapa John memberikan uang tersebut.
John mengaku kalau uang itu diserahkan kepada seorang staf yang bernama Alex.
"Staf bernama siapa?" tanya kuasa hukum.
"Alex," jawab John.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, memberikan suap senilai total Rp 63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Suap tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp 61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Jaksa menyebut pemberian itu dilakukan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dipercepat dari pengawasan kepabeanan.
Suap diduga diberikan dalam delapan kesempatan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di Kantor Pusat Bea dan Cukai serta restoran di Jakarta Utara.
Tiga pejabat Bea Cukai yang disebut menerima aliran suap ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ketiganya masih berstatus tersangka dan belum disidangkan.
Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa dengan Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)