Bapenda Palu Segel Seluruh Gerai KFC, Disebut Berulang Kali Terlambat Lapor Omzet dan Bayar Pajak
Regina Goldie June 12, 2026 05:24 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu menyegel seluruh gerai KFC yang beroperasi di Kota Palu.

Tindakan itu dilakukan karena dinilai tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Penyegelan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sore terhadap dua gerai KFC yang berada di Jl Juanda dan Jl Hasanuddin, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pantauan TribunPalu di gerai KFC Jl Juanda pada Jumat (12/6/2026), spanduk penyegelan masih terpasang di dinding restoran.

Pada spanduk tersebut tertulis, "Objek Pajak Ini Belum Melunasi Pajak Daerah."

Baca juga: GAPKI Perkuat Sinergi Pendidikan dan Industri Sawit Gelar Goes to Campus di Al-Khairaat Palu

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, mengatakan penyegelan KFC di Palu bukan pertama kali dilakukan.

Menurutnya, sejak 2024 pihaknya telah beberapa kali melakukan tindakan serupa karena manajemen KFC dinilai kerap terlambat memenuhi kewajiban perpajakan.

"Penyegelan KFC sudah berulang kali sejak 2024 karena mereka sering lambat melapor omzet, lambat bayar pokok atas hasil verifikasi, lambat bayar denda atas keterlambatan membayar yang sudah menyeberang bulan," kata Syarifudin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (12/6/2026).

Meski telah beberapa kali diberikan tindakan dan peringatan, kata dia, pihak pengelola dinilai tidak menunjukkan perubahan dalam kepatuhan pajak.

"Namun mereka tidak pernah peduli," ujarnya.

Syarifudin mengungkapkan, Bapenda Kota Palu kini tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk menyikapi persoalan tersebut.

Ia mengatakan dirinya mendapat arahan dari Kepala Bapenda Kota Palu untuk berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah.

"Kemarin saya diperintahkan kepala badan berkonsultasi ke BPKP Provinsi Sulteng," katanya.

Baca juga: PESBEVI Gelar Workshop di RSUD Anutapura, Tingkatkan Kompetensi Dokter dan Perawat di Sulteng

Selain itu, Bapenda juga akan mempelajari penanganan kasus serupa di daerah lain untuk mengetahui apakah persoalan yang terjadi dengan KFC hanya terjadi di Kota Palu atau juga ditemukan di wilayah lain.

"Langkah lain akan mempelajari daerah lain, apakah kasusnya sama atau hanya di Kota Palu," lanjutnya.

Menurut Syarifudin, manajemen pengelola KFC di Kota Palu selama ini dinilai tidak memberikan perhatian terhadap kewajiban sebagai wajib pajak daerah.

"Manajemen pengelola di Palu tidak pernah menjadi perhatian mereka bagaimana menjadi wajib pajak yang patuh, seperti wajib pajak yang lain," tegasnya.

Manager Store KFC Juanda Palu, Zakaria Rantealo membenarkan penyegelan itu.

Menurutnya, penyegelan berlaku untuk seluruh gerai KFC di Kota Palu.

"Selurih gerai KFC di Palu disegel karena pembayaran pajak daerah dari KFC pusat belum dilakukan. Pajak yang kami pungut dari konsumen disetor kepusat, sehingga pembayaran menjadi kewenangan manajemen pusat," katanya.

Petugas pajak daerah juga masih memasang tanda penyegelan di dua gerai KFC yang beroperasi di Kota Palu. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.