Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RBY dilaporkan ke Polresta Palu atas dugaan pelecehan seksual terhadap tiga siswi sekolah dasar di Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Berdasarkan informasi dihimpun TribunPalu.com, dugaan pelecehan tersebut terjadi di lingkungan salah satu sekolah dasar di wilayah Kecamatan Tatanga.
Ketiga korban diketahui masih berusia 8 tahun.
Baca juga: GAPKI Perkuat Sinergi Pendidikan dan Industri Sawit Gelar Goes to Campus di Al-Khairaat Palu
Kasus tersebut telah dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palu.
Kapolresta Palu melalui Ps Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu, Aiptu Kadek Aruna, membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, laporan resmi diterima polisi pada Rabu (10/6/2026) dan saat ini penyidik masih melakukan proses penyelidikan.
"Benar, kasus tersebut sementara ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Palu dan masih dalam proses penyelidikan," ujar Kadek kepada TribunPalu.com melalui WhatsApp, Jumat (12/6/2026).
Ia mengatakan, penyidik masih mendalami seluruh keterangan serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, terduga pelaku telah diamankan dan ditahan di Polresta Palu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: PESBEVI Gelar Workshop di RSUD Anutapura, Tingkatkan Kompetensi Dokter dan Perawat di Sulteng
Polisi memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
( TribunBreakingNews )