SURYA.co.id – Nama Abi Nurwardani terus menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait komitmen fee pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Selain status hukumnya yang kini tengah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perhatian juga tertuju pada sejumlah aset yang diduga dimiliki atau baru diperolehnya sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pembelian sebuah rumah bernilai sekitar Rp1 miliar yang disebut terjadi hanya beberapa waktu sebelum Abi Nurwardani diamankan oleh KPK.
Sebagaimana diketahui, Abi Nurwardani yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdis Dikbud) Muara Enim telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK sejak Selasa (9/6/2026).
Dalam perkara tersebut, Abi tidak sendiri. Ia ditahan bersama tiga tersangka lain, yakni Bupati Muara Enim Edison serta dua pihak dari kalangan swasta. Abi juga dikenal sebagai CEO klub futsal putri Muara Enim United.
Berdasarkan informasi yang beredar, rumah yang dibeli Abi Nurwardani berada di Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Lokasinya berada di tepi Jalan Lintas Palembang-Muara Enim yang dikenal sebagai salah satu jalur strategis di wilayah tersebut.
Rumah tersebut tidak hanya terdiri atas bangunan utama, tetapi juga memiliki beberapa unit bangunan lain di dalam area yang sama.
Sebagian bangunan disebut masih ditempati penyewa atau pihak ketiga yang sebelumnya telah mengontrak tempat tersebut.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan rumah tersebut hingga kini masih ditempati pemilik lama bersama keluarganya.
Sejumlah warga sekitar juga menyebut kepemilikan rumah dan lahan tersebut telah beralih kepada Abi Nurwardani.
Baca juga: Siasat Bagi-bagi Uang Korupsi di Muara Enim, Jatah Bupati Edison Paling Besar, Pakai Rekening OB
Jon, pemilik sebelumnya, membenarkan bahwa rumah dan lahan tersebut telah dijual kepada Abi Nurwardani.
"Benar, rumah dan lahan ini memang sudah saya jual secara resmi kepada pemilik baru, yaitu Pak Abi Nurwardani," ungkap Jon secara kooperatif, Rabu (10/6/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.
Menurut Jon, meski transaksi telah selesai dilakukan dan kepemilikan telah berpindah tangan, dirinya bersama keluarga masih diperbolehkan tinggal sementara di rumah tersebut.
Ia mengatakan hal itu merupakan bagian dari kesepakatan yang dibuat sebelum terjadinya penangkapan oleh KPK.
"Kami dari pihak keluarga masih diberikan tenggat waktu oleh Pak Abi untuk menempati rumah ini sementara waktu, setidaknya sampai proses pembangunan rumah baru kami yang sekarang sedang berjalan di lokasi lain selesai dikerjakan," pungkas Jon memaparkan duduk perkara pengosongan rumah.
Hingga kini, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status rumah yang baru dibeli tersebut.
Belum ada informasi apakah aset di Desa Kepur itu akan masuk dalam daftar aset yang akan ditelusuri, disita, atau dipasang tanda penyegelan dalam rangka penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Proses asset tracing atau penelusuran aset lazim dilakukan oleh penyidik untuk mengetahui keterkaitan suatu aset dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Karena itu, status rumah tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil penyidikan KPK.
Pembelian rumah senilai sekitar Rp1 miliar oleh Abi Nurwardani menarik perhatian publik karena waktunya yang berdekatan dengan pelaksanaan OTT KPK di Muara Enim.
Dalam kasus korupsi, aset yang diperoleh dalam periode tertentu kerap menjadi bagian dari penelusuran penyidik guna memastikan sumber pendanaannya.
Namun demikian, kepemilikan aset tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan tindak pidana sebelum ada hasil penyidikan dan pembuktian hukum yang berkekuatan tetap.
Karena itu, publik perlu menunggu informasi resmi dari KPK terkait perkembangan penyidikan, termasuk apakah rumah yang berada di Desa Kepur tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani atau tidak.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga seluruh proses hukum selesai dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Ternyata, Abi Nurwardani baru menduduki kursi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, pada pertengahan Februari 2026 lalu.
Abi Nurwardani, dikenal sebagai salah satu jajaran birokrat muda yang memiliki karier cukup progresif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Abi memiliki gelar akademis (Magister Olahraga atau M.Or.) dari Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta.
Ia dikenal aktif di bidang olahraga lokal, antara lain pernah menjadi bagian dari tim basket guru dan CEO klub futsal "Muara Enim United".
Ia memimpin klub yang berlaga di Liga Futsal Profesional Indonesia, khususnya kategori putri pada ajang Women Pro Futsal League.
Abi resmi terpilih sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Muara Enim Masa Bakti 2025-2030.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) resmi dari KPK yang dikutip Tribunsumsel.com, jumlah harta kekayaan sang Sekretaris Dinas, Abi Nurwardani, tercatat memiliki total kekayaan fantastis mencapai Rp9.787.756.500 (Rp9,78 Miliar).
Nilai ini dihitung dari subtotal harta sebesar Rp10 miliar yang dikurangi utang sebesar Rp214,6 juta berdasarkan pelaporan per 31 Maret 2026.'
Berikut rinciannya:
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 8.536.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 884 m2/300 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, Rp. 3.536.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 940 m2/500 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, Rp. 3.500.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/160 m2 di KAB / KOTA MUARA ENIM, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 30.000.000
1. MOTOR, YAMAHA NMAX BEBEK Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 40.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 459.001.500
F. HARTA LAINNYA Rp. 937.400.000
Sub Total Rp. 10.002.401.500
III. UTANG Rp. 214.645.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 9.787.756.500
Kekayaan Abi ini separuh lebih dibandingkan kekayaan Bupati Muara Enim, Edison.
Berdasarkan data yang tersedia, total kekayaan bersih Edison mencapai Rp 16.030.192.000 tanpa catatan utang.