TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar semakin terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kabupaten Nunukan di Ruang VIP Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Kamis (11/6/2026).
Mewakili Bupati Nunukan, Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, H Muhammad Amin, menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang dikelola pemerintah, sehingga setiap perangkat daerah harus mampu memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses.
Baca juga: Diskominfo Nunukan Optimis Raih Hasil Terbaik di E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Kaltara 2025
"Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan salah satu wujud nyata penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat," ucap Muhammad Amin.
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat membuat tuntutan masyarakat terhadap akses informasi juga semakin tinggi.
Karena itu, OPD dituntut tidak hanya aktif menyampaikan informasi, tetapi juga responsif terhadap berbagai kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Amin juga menyoroti pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik.
Melalui sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai tata kelola informasi publik, mulai dari penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), hingga mekanisme penyelesaian sengketa informasi.
"Pemkab Nunukan mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan informasi publik," ujarnya.
Menurutnya, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat.
Sementara itu, Kepala Diskominfotik Kabupaten Nunukan, Arief Budiman, mengatakan kegiatan tersebut diikuti peserta dari berbagai OPD dan instansi vertikal di Kabupaten Nunukan.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan menghadirkan narasumber dari Direktur Tera Indonesia Consulting Jakarta dan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara.
Arief menjelaskan keterbukaan informasi publik merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Pada prinsipnya seluruh informasi terkait penyelenggaraan negara dapat diakses masyarakat, kecuali informasi yang memang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Nunukan berharap kualitas pelayanan informasi publik semakin baik sekaligus mampu meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik daerah.
(*)
Penulis: Fatimah Majid