BafgiTRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG- Mal Pelayanan Publik (MPP) Tana Tidung terus berupaya memaksimalkan layanan bagi masyarakat yang salah satunya melalui kerja sama dengan Kantor Imigrasi Tarakan yang menghadirkan layanan Paspor Keliling Imigrasi Tarakan (LAPAK IKAN) di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara
Kerja sama tersebut memungkinkan masyarakat mengurus paspor tanpa harus pergi ke Tarakan, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya perjalanan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tana Tidung, Andi Prasetyo mengatakan, kerja sama tersebut telah berlangsung sejak peluncuran MPP Tana Tidung pada Desember 2024.
"LAPAK Ikan ini kan ada perjanjian kerja sama dimulai dari bulan 12 tahun 2024 sekaligus launching MPP. Tepatnya di ruang rapat Bapak Bupati yang disaksikan oleh Kementerian PANRB," ujar Andi Prasetyo kepada TribunKaltara.com, Jumat (12/6/2026).
Baca juga: Paspor Mati tapi Masih Bekerja, Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Malinau Kaltara Diperketat
Menurutnya, kehadiran layanan paspor keliling menjadi salah satu bentuk peningkatan pelayanan publik yang memudahkan masyarakat memperoleh dokumen perjalanan tanpa harus keluar daerah.
Dalam pelaksanaannya yang berlangsung sejak tanggal 10 hingga 12 Juni 2026 ini, Kantor Imigrasi Tarakan menyediakan kuota sebanyak 180 pemohon yang dibagi dalam tiga hari pelayanan.
"Total kuotanya 180. Jadi Rabu 60 orang, Kamis 60 orang, dan hari Jumat 60 orang, totalnya 180 dengan tiga hari pelaksanaan," katanya.
Andi Prasetyo menjelaskan, lLyanan tersebut melayani berbagai kebutuhan masyarakat, baik pembuatan paspor baru maupun perpanjangan paspor yang sudah habis masa berlakunya.
Masyarakat juga dapat memilih jenis paspor sesuai kebutuhan.
"Yang dilayani itu buat baru iya, perpanjangan juga iya. Untuk elektronik jangka lima tahun dan 10 tahun tinggal pilih karena di situ ada biayanya kan," jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini tersedia pilihan paspor elektronik dengan jangka masa berlaku 5 tahun dan juga 10 tahun.
Baca juga: Mau Pergi ke Luar Negeri? Ini Cara Buat Paspor Online 2025, Lengkap dengan Biaya dan Persyaratan
"Kan sekarang jenis paspor ada yang elektronik. Kalau yang manual itu ada yang umurnya lima tahun, begitu juga elektronik ada yang lima tahun dan ada yang 10 tahun," ujarnya.
Menurut Andi, kuota pelayanan yang diberikan saat ini merupakan kewenangan dari pihak Imigrasi Tarakan sebagai penyelenggara layanan termasuk jumlah kuota yang tersedia untuk setiap pelayanan yang diberikan.
"Mungkin kuotanya ini kan disesuaikan dari sananya, Imigrasi Tarakan, dan yang menentukan kan dari sana," katanya.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung berharap layanan paspor keliling dapat kembali hadir beberapa kali dalam setahun agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya.
"Mudah-mudahan saja tahun ini kita bisa dapat sampai empat kali," harapnya.
Andi menilai antusiasme masyarakat terhadap layanan tersebut cukup tinggi karena memberikan kemudahan dibanding harus mengurus paspor langsung ke Tarakan.
Selain biaya transportasi, masyarakat juga tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk penginapan selama proses pengurusan dokumen.
"Yang pelaksanaan sebelumnya antusias masyarakat lumayan. Daripada ke Tarakan ngurus di sana kan belum lagi ongkos speed, nginapnya lagi. Kalau di sini kan enak tinggal buatnya di sini, foto di sini, nanti ambilnya juga di sini," pungkasnya.
(*)
Penulis : Rismayanti