SURYA.CO.ID - Permintaan Priyo Bagus Setiawan, terdakwa kasus pembunuhan Haji Sahroni sekeluarga, untuk menjadi justice collaborator hingga kini belum ada jawaban.
Padahal kasus yang membuat geger warga Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu sudah memasuki pembacaan tuntutan.
Sedianya, pembacaan tuntutan untuk terdakwa Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto digelar pada Rabu (10/6/2026), namun ditunda oleh jaksa penuntut umum.
Terkait hal ini, Kuasa Hukum terdakwa Priyo Bagus Setiawan, Ruslandi mengisyaratkan peluang kliennya menjadi JC masih terbuka.
Dia menyebut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai menindaklanjuti pengajuan permohonan status justice collaborator kliennya.
Tahapannya saat ini sudah masuk dalam verifikasi faktual.
Baca juga: Alasan Sebenarnya Priyo Terdakwa Pembunuhan Haji Sahroni Sekeluarga Minta Jadi Justice Collaborator
“Kepada majelis hakim kami juga sudah sampaikan terkait rencana LPSK untuk melakukan verifikasi faktual, di mana permohonan kami secara formil telah diterima oleh LPSK,” kata Ruslandi saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jumat (12/6/2026).
Dalam prosesnya LPSK akan melakukan penelaahan terlebih dahulu sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi terkait status justice collaborator bagi Priyo.
Ruslandi berharap hasil verifikasi ini berujung pada dikabulkannya permohonan dari kliennya tersebut.
Terkait pembacaan tuntutan yang akan digelar Rabu depan, menurut Ruslandi hal tersebut tidak menjadi masalah bagi timnya.
“Bahwa nanti jika rekomendasi LPSK itu terbitnya itu setelah tuntutan, nanti itu akan saya masukan dalam pledoi. Yang penting bagi kami adalah saat putusan hakim nanti bisa menjadikan rekomendasi LPSK itu sebagai pertimbangan,” jelasnya.
Ruslandi tidak menampik bahwa status justice collaborator ini diincar demi memengaruhi hukuman yang akan dijatuhkan.
Sebagai kuasa hukum, ia berharap Priyo bisa mendapatkan keringanan hukuman.
“Kalau dari kami tentunya berharap Priyo bisa mendapat keringanan, itu harapan saya sebagai kuasa hukum Priyo,” katanya.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Priyo Bagus Setiawan ditunda selama sepekan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penundaan karena masih menyusun tuntutan terhadap terdakwa lainnya, Ririn Rifanto, yang terlibat dalam perkara yang sama.
Meski berkas perkara keduanya diproses secara terpisah, jaksa berencana membacakan tuntutan terhadap Priyo dan Ririn secara bersamaan.
Sidang tuntutan dijadwalkan ulang pada Rabu (17/6/2026).
Jaksa Penuntut Umum, Iqbal, mengatakan berkas perkara Ririn hingga kini masih dalam proses persidangan.
Sidang lanjutan terhadap Ririn dijadwalkan berlangsung pada Kamis (11/6/2026) dengan agenda pemeriksaan ahli dan penyampaian bukti tambahan.
“Ini untuk menyelaraskan analisis yuridis dari seluruh rangkaian fakta persidangan secara menyeluruh,” ujar Iqbal di hadapan majelis hakim.
“Kami selaku Penuntut Umum memohon kebijaksanaan Majelis Hakim yang mulia untuk menunda agenda pembacaan surat tuntutan dari kami terhadap terdakwa selama satu minggu,” lanjutnya.
Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, menyatakan tidak keberatan dengan permohonan penundaan yang diajukan jaksa.
“Kita menerima dan kita menghormati sikap dari JPU karena dari penuntut umum juga harus pasti dan menunjukkan perbuatan dari terdakwa yang disandingkan dengan serangkaian fakta yang hadir di persidangan,” kata Ruslandi.
Namun, ia mengungkapkan kliennya meminta agar ruang sidang tidak kembali digabung dengan terdakwa Ririn karena kondisi psikologis yang masih tertekan.
Menurut Ruslandi, Priyo merasa takut jika harus kembali menjalani persidangan bersama Ririn.
“Jadi memang ada rasa ketakutan dari Priyo apabila sidang dilakukan bersamaan seperti sebelumnya,” ungkapnya.
Pihak kuasa hukum telah menjelaskan kepada Priyo bahwa penggabungan hanya akan dilakukan pada agenda pembacaan tuntutan.
Setelah itu, mereka berharap proses persidangan kembali dipisahkan.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simamata mengatakan pihaknya akan memusyawarahkan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
“Kalau untuk tuntutan dibarengkan, enggak apa-apa ya? Tapi sesudah itu terpisah, gitu. Mari nanti kita musyawarahkan, untuk sekarang sampai tuntutan dulu ya,” ujar Wimmi sebelum menutup persidangan.
Kasus pembunuhan satu keluarga tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Lima orang tewas dalam peristiwa itu, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia delapan bulan.
Jenazah para korban ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan sebagai tersangka.
Keduanya ditangkap di Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, pada Senin (8/9/2025) dini hari.
Polisi mengungkap motif awal pembunuhan diduga dipicu dendam Ririn terhadap salah satu korban terkait persoalan sewa mobil rental senilai Rp 750.000 yang tidak dikembalikan setelah kendaraan yang disewa mengalami kerusakan.
Dalam persidangan, Ririn membantah sebagai pelaku utama dan menyebut ada empat orang lain yang terlibat, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.
Namun, Priyo menyatakan nama-nama tersebut merupakan karangan Ririn.
Hingga kini, persidangan masih berlangsung untuk mengungkap fakta di balik kasus pembunuhan yang menewaskan satu keluarga di Kabupaten Indramayu.
Sebagian sumber: https://regional.kompas.com/read/2026/06/10/135316378/sidang-tuntutan-pembunuhan-satu-keluarga-di-indramayu-ditunda-sepekan?page=all#page2.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung