Lewat Forum Komunikasi, Kemenkum Sumsel & Komisi XIII DPR RI Serap Aspirasi Masyarakat Lubuklinggau
Moch Krisna June 12, 2026 08:01 PM

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) bersama Komisi XIII DPR RI menggelar Forum Komunikasi Masyarakat di Bidang Hukum di Kota Lubuk Linggau, Jumat (12/6). Kegiatan ini menjadi wadah dialog antara pemerintah, legislatif, praktisi hukum, dan masyarakat yang membahas isu hukum yang berkembang di tengah masyarakat khususnya Kekayaan Intelektual (KI).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menjelaskan bahwa Sumatera Selatan memiliki potensi Kekayaan Intelektual yang sangat besar, baik dari sektor UMKM, ekonomi kreatif, maupun produk khas daerah. Khusus di Kota Lubuk Linggau, terdapat potensi Indikasi Geografis yang dapat didorong untuk memperoleh perlindungan hukum sehingga memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan mampu meningkatkan daya saing daerah.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Dapil Libuklinggau, SN Prana Putra Sohe, mengatakan bahwa forum tersebut menjadi kesempatan penting untuk membahas berbagai persoalan hukum yang masih dihadapi masyarakat. Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum mengetahui layanan Kekayaan Intelektual maupun Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang sudah ada.

“Ini kesempatan untuk membahas permasalahan hukum yang ada di masyarakat. Belum lama ini Komisi XIII DPR RI melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Hukum untuk membahas optimalisasi peran Kemenkum salah satunya juga melalui Posbankum agar kehadirannya tidak sekadar nama, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Prana.

Prana berharap masyarakat Lubuklinggau dapat memahami layanan KI dan Posbankum, termasuk berbagai perkembangan hukum lainnya seperti implementasi KUHP yang baru. Ia juga mendorong Kementerian Hukum untuk terus memperluas sosialisasi dan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) agar semakin fokus membantu penyelesaian persoalan hukum masyarakat.
“Bagi masyarakat yang memiliki produk dan karya unggulan, manfaatkan fasilitas pendaftaran KI secara online yang mudah, transparan, dan efisien” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, narasumber dari BBK Law & Partner memperkenalkan konsep “Satu Desa Satu Advokat”sebagai upaya mendekatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat hingga tingkat desa. Konsep tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap konsultasi dan pendampingan hukum secara lebih merata.

Sementara itu, aktivis perempuan Yetti Oktarina mengungkapkan bahwa Batik Durian Lubuk Linggau telah memperoleh pencatatan hak cipta sebagai bentuk perlindungan terhadap karya dan identitas budaya daerah. Selain itu, saat ini juga telah hadir motif baru Batik Tujuh Langit Linggau yang diharapkan dapat terus berkembang dan memperoleh perlindungan hukum.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari peserta. Berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan, mulai dari potensi pendaftaran Kekayaan Intelektual terhadap produk unggulan daerah seperti Durian dan Alpukat dari kota Lubuk Linggau, hingga kendala yang dihadapi masyarakat dalam proses pencatatan dan perlindungan KI. Melalui forum ini, diharapkan potensi KI daerah dapat berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.