SURYA.co.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menangkap tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Menyikapi perkembangan tersebut, Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mengusulkan agar program MBG dihentikan sementara.
Menurut Pukat UGM, penghentian sementara diperlukan untuk memberikan ruang evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Langkah tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan sekadar mengubah fokus pelaksanaan program ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Peneliti Pukat UGM, Dandi Jayusman, menilai kebijakan refocusing yang disampaikan Kepala BGN, Nanik S Deyang, belum mampu menyentuh akar persoalan yang terjadi di internal lembaga tersebut.
"Kami memandang bahwa program ini harusnya dihentikan terlebih dahulu. Mengapa? Itu enggak cukup untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Bahwa regulasi yang ada itu memberikan monopoli dan diskresi yang terlalu besar kepada BGN," ujar Dandi dalam program dialog Overview, Rabu (10/6/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.
Dandi menjelaskan, persoalan utama bukan hanya pada pelaksanaan program, melainkan juga pada regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan MBG.
Menurutnya, terdapat ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang memberikan kewenangan sangat besar kepada BGN dalam menentukan paket pengadaan barang dan jasa.
Kondisi tersebut dinilai membuka peluang penyalahgunaan kewenangan karena tidak disertai parameter akuntabilitas dan mekanisme pengawasan yang memadai.
Baca juga: Harta Kekayaan 3 Pejabat Baru yang Dilantik Presiden Prabowo Subianto, Bakal Nakhkodai BGN
Dandi mencontohkan sejumlah pengadaan yang sebelumnya menjadi sorotan, termasuk pengadaan sepeda motor listrik bernilai triliunan rupiah yang disebut berujung mangkrak.
"Dia bisa menetapkan apa saja yang ingin dia lakukan. Contoh seperti mobil listrik, TV, dan sebagainya, itu tidak ada parameter yang jelas, tidak ada forum akuntabilitas dan pengawasan yang terkait dengan pengadaan itu."
Selain itu, ia juga menyoroti mekanisme penunjukan langsung terhadap penyedia barang dan jasa yang dinilai berisiko menimbulkan perlakuan khusus kepada pihak tertentu.
"Kedua, dia bisa melakukan penunjukan langsung terkait dengan penyedia barang jasa. Penunjukan langsung ini sangat amat dihindari dalam pengadaan barang jasa karena itu akan memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu tanpa adanya kompetisi," ungkap Dandi.
Di sisi lain, Pukat UGM meminta Kejaksaan Agung mengusut perkara dugaan korupsi di lingkungan BGN secara menyeluruh.
Permintaan itu muncul setelah mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Menurut Dandi, aparat penegak hukum tidak boleh hanya mengandalkan keterangan satu tersangka dalam membongkar perkara yang disebut sebagai kejahatan terorganisir.
Ia menilai kasus korupsi di tubuh BGN memiliki karakteristik kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang melibatkan banyak pihak dan dilakukan secara sistematis.
Karena itu, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengambilan kebijakan maupun pelaksanaan program perlu diperiksa, baik pejabat aktif maupun mantan pejabat BGN.
"Kami melihat bahwa setiap pihak harusnya diperiksa semua. Yang namanya kejahatan korupsi itu dia tidak bersifat individual, dia terorganisir yang melibatkan banyak pihak dan dilakukan secara sistemik."
Dandi juga mengingatkan agar proses penegakan hukum dilakukan secara independen tanpa perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
"Jangan sampai aparat penegak hukum kemudian melakukan tebang pilih atau melindungi pihak-pihak tertentu yang dianggap terafiliasi atau dekat dengan Presiden," tegasnya.
Usulan penghentian sementara MBG dari Pukat UGM menambah daftar kritik terhadap tata kelola program yang selama ini menjadi salah satu agenda strategis pemerintah.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, evaluasi menyeluruh dinilai penting untuk memastikan program bantuan gizi tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan anggaran negara.
Desakan penghentian sementara MBG menunjukkan bahwa perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada dugaan korupsi yang menyeret sejumlah mantan petinggi BGN, tetapi juga pada desain kebijakan dan sistem pengawasan program tersebut.
Jika pemerintah memilih melanjutkan program, tuntutan transparansi dan reformasi tata kelola kemungkinan akan menjadi faktor penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG di masa mendatang.
Dandi Jayusman merupakan akademisi dan peneliti hukum yang aktif mengkaji berbagai isu hukum pidana, antikorupsi, tata kelola pemerintahan, serta kebijakan publik.
Ia merupakan lulusan Sarjana Hukum dan melanjutkan studi Magister Ilmu Hukum di Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Dalam aktivitas akademiknya, Dandi terlibat dalam sejumlah penelitian yang berfokus pada pemberantasan korupsi, reformasi hukum, pengelolaan sumber daya alam, hingga persoalan konflik agraria.
Nama Dandi Jayusman kerap muncul dalam berbagai publikasi ilmiah yang membahas isu-isu strategis nasional.
Beberapa topik yang menjadi perhatian penelitiannya antara lain praktik state capture corruption dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba), persoalan persaingan usaha dan monopoli dalam perusahaan grup, konsep judicial pardon dalam pembaruan hukum pidana Indonesia, serta dampak Proyek Strategis Nasional terhadap masyarakat di wilayah konflik agraria. Ia juga turut menulis kajian terkait pengadaan alat pertahanan dan tata kelola lembaga negara.
Melalui karya-karyanya, Dandi dikenal memiliki perhatian besar terhadap isu akuntabilitas publik, penyalahgunaan kekuasaan, dan penguatan sistem hukum yang berkeadilan. Kajian-kajiannya banyak menyoroti hubungan antara kebijakan negara, kepentingan ekonomi, dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Dalam sejumlah kesempatan, Dandi juga dikaitkan dengan aktivitas riset yang berhubungan dengan Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM, sebuah lembaga kajian yang fokus pada penelitian dan advokasi antikorupsi.
Meski demikian, informasi publik yang tersedia belum secara jelas menyebutkan posisi struktural yang diembannya di lembaga tersebut. Yang pasti, Dandi Jayusman dikenal sebagai peneliti muda yang aktif berkontribusi dalam pengembangan kajian hukum dan antikorupsi di Indonesia melalui berbagai penelitian dan publikasi ilmiah.