Pengakuan Saksi yang Temukan Mayat Tanpa Kepala di Loksado HSS, Tergeletak di Pinggir Sungai
Irfani Rahman June 12, 2026 06:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Saksi-saksi dihadirkan pihak penuntut umum dalam persidangan terdakwa Ardan anak dari Raita atas perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap korbannya Jumaidi di akhir Mei 2025 lalu.

Satu saksi dalam agenda pembuktian oleh penuntut umum yang dihadirkan pada persidangan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kandangan sebanyak delapan orang, Jumat (12/6/2026).

Salah satu saksi yang dihadirkan, Misdianto warga Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang menuju lokasi kejadian di Dusun Bangkauan pada, Jumat (30/5/2025) malam itu.

Misdianto salah satu saksi yang menemukan jasad almarhum Jumaidi.

Dari kesaksiannya di depan Majelis Hakim dengan ketua Eko Setiawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Misdianto mengatakan usai menerima kabar bahwa Oran diserang dan Jumaidi menuju Bangkauan, ia lantas turut menyusul sekitar pukul 23.00 Wita.

Baca juga: Lokasi Nonbar Piala Dunia 2026 di Banjarmasin, Ada di Polresta Hingga Jajaran Polsek

Baca juga: SDN Teluk Tiram 1 Banjarmasin Kerap Disatroni Maling, Aktivitas Menyimpang Ganggu Proses Belajar

Saat tiba dilokasi, saksi belum menemukan Oran dan Andi yang sebelumnya diserang oleh sekelompok orang di rumahnya.

Saat menuju lokasi, Misdianto juga sempat berpapasan dengan Dino ketika akan turun ke desa usai mengantar Alm Jumaidi menggunakan sepeda motor menuju Dusun Bangkauan. Ia, diceritakan Dino kejadian di atas waktu itu.

“Kami naik (Dusun Bangkauan) beberapa orang dan hanya melihat pasca kejadian. Sepeda motor yang rusak bekas tebasan senjata tajam, kaca rumah jebol. Sekitar lukul 00.04 Wita berlanjut berkeliling sekitar lokasi, hanya saja ke arah jalur sungai belum waktu itu,” terangnya.

Pencairan terus berlanjut sampai akhirnya bertemu Andi dalam kondisi terluka, Oran bersama anak perempuan dan istrinya di lumbung padi.

Saksi menemukan jasad korban Jumaidi saat melakukan pencarian sejak malam hingga pagi hari, posisinya di sekitar pinggir sungai kecil.

“Usai berkeliling saksi menemukan jasad korban tanpa kepala,” terangnya.

Kepala Jumaidi baru ditemukan sekitar tiga hari pasca kejadian, sehingga dikuburkan dalam waktu berbeda.

Dalam keterangan Misdianto, ketika ditanya Ketua Majelis Hakim saat bertemu Andi dan Oran di lumbung padi, bahwa yang melakukan penyerangan Raita beserta beberapa orang.

Persidangan turut menghadirkan terdakwa Ardan anak dari Raita dengan didampingi kuasa hukumnya.

Sebelumnya, saksi Oran dan Dino turut memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan.

Oran bersama Andi diserang di rumahnya oleh para pelaku saat malam kejadian itu, bermula sebelumnya terjadi bersenggolan kaca spion saat berpapasan di jalan. 

Mendapatkan kabar penyerangan di rumah Oran, almarhum Jumaidi yang masih bersaudara ini menyusul ke Dusun Bangkauan diantar oleh Dino menggunakan sepeda motor. Namun, saat di jalan dihentikan dan diserang salah satunya oleh terdakwa Ardan anak dari Raita dan Juhar (DPO).

Persidangan akan kembali berlanjut di minggu depan di Pengadilan Negeri Kandangan.

(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.