Tangki Modifikasi hingga Pelat Palsu Diintai Polisi, Awas Penimbun BBM Ilegal Terancam Bui 5 Tahun!
raka f pujangga June 12, 2026 06:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kenaikan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi per 10 Juni 2026 membuat aparat kepolisian mengklaim meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jawa Tengah. 

Polda Jawa Tengah menyampaikan tengah mengintensifkan pengawasan di SPBU hingga lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi tempat penampungan ilegal.

Baca juga: Resmi Berubah, Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Terbaru Jumat 12 Juni 2026, Naik Rp Jadi 17.000

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pertamina serta instansi terkait untuk memastikan distribusi BBM tetap aman dan tidak terjadi kelangkaan di masyarakat.

Menurut dia, pengawasan dilakukan menyusul adanya dinamika harga BBM yang berpotensi memicu peningkatan permintaan terhadap BBM subsidi.

"Jadi kita bersama dengan Pertamina dan instansi terkait terus melakukan imbauan sekaligus pengecekan di SPBU, kami berupaya tidak ada penimbunan oleh oknum-oknum tertentu.

Jangan sampai ada kelangkaan BBM yang ada di masyarakat," kata Kombes Djoko ketika ditemui seusai acara bedah rumah di Jatingaleh, Kota Semarang, Jumat (12/6/2026).

Dia menegaskan, jajaran Ditreskrimsus bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus melakukan pemantauan terhadap distribusi BBM, khususnya Pertalite dan Solar subsidi yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.

Kombes Djoko menambahkan, sejumlah modus penimbunan BBM subsidi yang pernah diungkap kepolisian di antaranya menggunakan kendaraan roda empat dengan pelat nomor yang diganti-ganti serta tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.

"Beberapa yang kami ungkap, mereka membeli menggunakan kendaraan roda empat kemudian menggantikan pelat nomor. Termasuk dalam mobilnya ada tangki-tangki modifikasi yang beberapa kali kita ungkap," imbuh dia.

BBM yang dibeli berulang kali itu kemudian diduga ditampung di lokasi tertentu sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Karena itu, Polda Jateng bersama Pertamina juga melakukan pengecekan menggunakan perangkat dan sistem pengawasan yang dimiliki perusahaan tersebut. 

Pemeriksaan dilakukan tidak hanya di SPBU, tetapi juga di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat penimbunan.

"Kami bersama Pertamina melakukan pengecekan di tempat-tempat yang kita anggap mungkin digunakan sebagai tempat penimbunan dan sebagainya," kata dia.

Selain modus tangki modifikasi, aparat juga mewaspadai penyalahgunaan QR Code MyPertamina, pembelian berulang menggunakan identitas berbeda, hingga penjualan kembali BBM subsidi ke sektor industri, perkebunan, maupun pertambangan dengan harga non-subsidi.

Kombes Djoko mengingatkan bahwa praktik penimbunan maupun pengoplosan BBM merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Migas.

"Kalau penimbunan masih kita gunakan Undang-Undang Migas, ancamannya tetap di atas lima tahun. 

Yang paling utama kita menghimbau masyarakat jangan lagi ada pelaku-pelaku penimbunan, apalagi mengoplos antara BBM satu dengan yang lainnya," tegasnya.

Kondisi itu menjadi perhatian setelah PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga beberapa jenis BBM non-subsidi. 

Harga Pertamax yang sebelumnya Rp 12.300 per liter naik menjadi Rp 16.250 per liter. Sementara Pertamax Green 95 naik dari Rp 12.900 menjadi Rp 17.000 per liter.

Di sisi lain, harga BBM subsidi tetap dipertahankan. 

Pertalite masih dijual Rp 10.000 per liter dan Biosolar Rp 6.800 per liter.

Selisih harga yang semakin lebar antara Pertamax dan Pertalite kini mencapai Rp 6.250 per liter. 

Kondisi tersebut dinilai memunculkan kekhawatiran terjadinya migrasi konsumen dari BBM non-subsidi ke BBM subsidi, yang berpotensi meningkatkan konsumsi Pertalite secara signifikan.

Selain risiko lonjakan konsumsi, disparitas harga juga dinilai membuka peluang bagi praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi untuk mendapatkan keuntungan ilegal.

Baca juga: Desa Margorejo Sulap Sampah jadi BBM, Kendal jadi Pilot Project Nasional Penanganan Sampah

Polda Jateng juga telah meneruskan arahan kepada seluruh polres di wilayah Jawa Tengah. 

Instruksi tersebut sejalan dengan kebijakan Kapolda Jateng dan pimpinan Mabes Polri agar seluruh aparat meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM.

"Jajaran polres sudah disampaikan. Kita bersama rekan-rekan TNI dan aparat lainnya sama-sama melakukan upaya supaya tidak ada kegiatan penimbunan BBM yang ada di wilayah, khususnya Jawa Tengah," pungkas Kombes Djoko. (rez)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.