Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) angkat bicara, terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXI di Lombok Tengah.
Dugaan kecurangan tersebut ramai di sosial media yang memperlihatkan protes dari sejumlah pembina, terhadap penilaian dewan hakim pada cabang fahmil quran.
Juru bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik mengatakan, dalam cabang ini ada pembagian tugas yang jelas antara Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) pusat dan daerah, dewan hakim, panitera dan panitia pelaksana.
"Setiap unsur memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing yang diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan, sehingga seluruh proses berjalan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan," kata Aka sapaan akrabnya, Jumat (12/6/2026).
Baca juga: Gubernur NTB Sebut Pembukaan MTQ XXXI di Praya Punya Standar Kualitas Nasional
Aka mengatakan dalam hal materi perlombaan kisi-kisi soal yang menjadi acuan bersumber dari LPTQ pusat, sementara LPTQ Provinsi NTB memfasilitasi peserta dengan menyiapkan bank soal sebagai bahan belajar tambahan.
Ia menegaskan bank soal yang diberikan oleh LPTQ Provinsi NTB, bukanlah satu-satunya bahan belajar dan bukan bermaksud untuk membatasi ruang belajar peserta. Namun bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada peserta dalam hal belajar dalam rangka menghadapi lomba.
Peserta tetap diberikan kebebasan mencari dan mempelajari sumber-sumber lainnya sebagai bahan belajar. Pada saat perlombaan soal yang dibacakan dewan hakim berasal dari sistem digital E-Maqra.
"Jadi dewan hakim sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsinya, yaitu membacakan soal dan memberikan penilaian berdasarkan petunjuk teknis," kata Aka.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) ini juga menegaskan, bahwa bukan dewan hakam yang menyusun atau menentukan materi pertanyaan yang digunakan dalam lomba.
Secara umum kata Aka bahwa para peserta rata-rata memiliki kemampuan yang sangat baik, ini dibuktikan dengan perolehan nilai yang didapatkan oleh peserta. Pelaksana juga sudah memberikan kepada Kafilah Bima yang memprotes pelaksanaan tersebut.
"Perbedaan persepsi telah diselesaikan dengan baik dengan musyawarah, saling menghormati dan saling memahami," jelas Aka.
(*)