Nasib 2 Remaja yang Viral Bully Bocah TK, Ditempelkan ke Tiang Listrik hingga Koma
Noval Andriansyah June 12, 2026 07:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kasus perundungan ekstrem yang menimpa seorang bocah taman kanak-kanak (TK) berinisial MWP (6) di Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, memasuki babak baru.

Baca juga: Kisah Pilu Siswa SMP di Grobogan Tewas Di-bully Teman Sekolah

Kronologi peristiwa yang sempat viral dan membuat korban tak sadarkan diri di rumah sakit kini mulai terungkap sepenuhnya setelah rekaman CCTV tempat kejadian perkara (TKP) beredar luas.

Insiden tragis tersebut terjadi di Taman Kramat Pulo pada Minggu (7/6/2026). Korban dirundung secara brutal oleh dua remaja laki-laki, yakni R (18) dan L (14).

Rekaman CCTV yang viral pada Rabu (10/6/2026) memperlihatkan detik-detik saat R dan L menggotong paksa tubuh mungil MWP lalu menempelkannya ke sebuah tiang besi yang beraliran listrik hingga korban roboh pingsan.

Akibat tindakan fatal tersebut, MWP harus dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Cikini dan menjalani perawatan intensif selama empat hari karena sempat mengalami koma.

Berawal dari Pemalakan Uang Setoran Bermain

Ibu korban, Vira (26), mengungkapkan bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu oleh masalah uang setoran.

Setelah sadar dari masa kritisnya pada Senin (8/6/2026), MWP menceritakan kepada ibunya bahwa ia dipukuli oleh kedua pelaku karena tidak menyerahkan uang yang diminta.

“Pas dia sadar, dia ngomong: 'Mama, aku kemarin habis digebuk sama teman-teman'. Saya tanya kenapa, katanya karena tidak dikasih uang. Anak saya bilang kalau mau main di lapangan itu harus bawa uang dulu untuk setoran ke mereka buat jajan-jajan,” tutur Vira saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).

Berdasarkan pengakuan korban, praktik pemalakan di area taman tersebut tidak hanya menyasar dirinya, melainkan ada anak perempuan lain yang kerap menjadi korban pemerasan oleh kedua pelaku yang usianya jauh lebih tua.

Pelaku Menangis Bersujud, Orang Tua Tegas Tolak Berdamai

Pasca-kejadian, pihak keluarga korban langsung melayangkan laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (8/6/2026). Langkah hukum ini kemudian ditindaklanjuti dengan agenda mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak di hadapan penyidik pada Selasa (9/6/2026).

Dalam forum mediasi tersebut, tersangka R sempat berkilah dan berdalih melakukan kekerasan karena kesal dijahili terlebih dahulu oleh korban.

Namun, klaim sepihak dari pelaku R langsung terbantahkan karena polisi tidak menemukan adanya bukti kejahilan korban dalam rekaman CCTV sekitar lokasi.

"Pelaku sempat mengaku ke polisi kalau dia emosian dan tidak terima diisengin anak kecil. Saat mediasi, R dan L memang sempat menangis dan bersujud di kaki suami saya untuk meminta maaf."

"Namun, suami saya tegas menolak jalur damai dan meminta agar kasus perundungan ini tetap diproses secara hukum," tegas Vira.

Pihak Polres Metro Jakarta Pusat saat ini terus melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus kekerasan anak di bawah umur ini, mengingat satu di antara pelaku sudah masuk kategori usia dewasa (18 tahun), sehingga terancam sanksi pidana berat sesuai undang-undang perlindungan anak yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.