Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Jumlah pelaku usaha yang telah memiliki perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) di Kabupaten Bengkulu Selatan terus bertambah.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.581 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah terdaftar dalam sistem tersebut.
Penerapan OSS-RBA merupakan tindak lanjut dari regulasi terbaru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Selatan, Budi Syahputra mengatakan, tingkat risiko usaha yang dipilih pelaku usaha menjadi faktor utama dalam proses penerbitan izin.
Usaha dengan kategori risiko rendah dan menengah rendah dapat memperoleh izin secara otomatis melalui sistem OSS-RBA.
Sementara itu, usaha dengan risiko menengah tinggi dan tinggi wajib melalui proses validasi oleh DPMPTSP.
“Apabila pelaku usaha memiliki bidang usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah, izin bisa langsung terbit melalui aplikasi OSS. Namun jika bidang usahanya masuk kategori menengah tinggi dan tinggi, maka harus melalui proses validasi oleh DPMPTSP sebelum izin dapat diterbitkan,” ujar Budi kepada TribunBengkulu.com, Jumat (12/6/2026).
Baca juga: TPS 3R di Desa Jeranglah Rendah Jadi Solusi Pengelolaan Sampah di Bengkulu Selatan
Penentuan tingkat risiko usaha tidak ditetapkan oleh pemerintah daerah, melainkan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih oleh pelaku usaha saat melakukan pendaftaran.
Sebagai contoh, usaha warung manisan termasuk dalam kategori risiko rendah sehingga proses perizinannya relatif lebih mudah dan cepat.
“Penentuan tingkat risiko tidak bisa kami tentukan sendiri. Semua tergantung pada KBLI yang dipilih oleh pelaku usaha. Ada usaha yang risikonya rendah, ada juga yang tinggi tergantung jenis kegiatan usahanya,” ungkap Budi.
Selain itu, Budi mengatakan hingga saat ini belum ada pelaku usaha di Kabupaten Bengkulu Selatan yang mengajukan izin usaha minuman beralkohol.
Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, beberapa jenis izin usaha dapat terbit secara otomatis melalui sistem OSS.
Namun sejak diberlakukannya PP Nomor 28 Tahun 2025 pada Oktober 2025, sejumlah perizinan tertentu, termasuk usaha dengan tingkat risiko tinggi, wajib melalui proses verifikasi dan validasi oleh DPMPTSP.
“Untuk perizinan minuman beralkohol sampai saat ini belum pernah ada permohonan yang masuk. Sejak berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025, izin tersebut harus melalui validasi dari DPMPTSP dan tidak bisa lagi terbit secara otomatis seperti sebelumnya,” tegas Budi.
Terakhir, Budi menyampaikan seluruh proses pengurusan izin usaha pada dasarnya dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi OSS-RBA tanpa harus datang ke kantor.
Meski demikian, DPMPTSP tetap membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pengajuan izin.
“Pada prinsipnya pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke kantor karena seluruh proses dapat diakses melalui aplikasi OSS. Namun apabila ada masyarakat yang belum memahami tata cara pengajuan perizinan, kami siap memberikan pendampingan hingga prosesnya selesai,” tutup Budi.
Dengan adanya layanan pendampingan tersebut, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Bengkulu Selatan yang memiliki legalitas usaha sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing usaha secara berkelanjutan.