Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menargetkan proses pendaftaran merek dapat selesai dalam 30 hari dengan bantuan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), dari sebelumnya hingga enam bulan.

Sebab dengan bantuan AI, kata dia, proses pemeriksaan substantif sebuah merek yang didaftarkan akan jauh lebih cepat jika dibandingkan secara manual.

"Semua dilakukan secara paralel sehingga saya minta kemarin Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mengembangkan itu," ujar Supratman dalam program PASTI Ada Solusi, di Jakarta, Jumat.

Dia berharap pengembangan proses tersebut selesai pada tahun ini sehingga bisa masuk ke Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Merek.

Adapun dalam UU Cipta Kerja, penyelesaian pendaftaran dan pemeriksaan substantif merek selesai dalam jangka waktu enam bulan.

Menurut Menkum, waktu tersebut cenderung lama dibandingkan negara lain, salah satunya seperti Thailand.

"Kalau percepatan ini kami bisa lakukan, maka kita akan menjadi negara yang tercepat di dunia," katanya.

Dia mengatakan percepatan tersebut tidak hanya meningkatkan kecepatan layanan, tetapi juga tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap merek internasional melalui jejaring Indonesia di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).

Dikatakan, bahwa hal tersebut diperlukan sebagai standar Indonesia untuk bisa saling melihat dan memberi peringatan apabila dalam proses percepatan pendaftaran merek di Tanah Air bisa mengganggu pendaftaran berbagai merek internasional atau merek terkenal dari negara-negara sahabat.

"Tapi sudah kami simulasikan dan memang bisa selesai dalam 30 hari," ungkap Menkum.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menyebut dalam 30 hari itu, proses publikasi dan pemeriksaan substantif merek setelah didaftarkan berlangsung secara simultan dan bersamaan.

"Lalu pada hari ke-31, sertifikat merek akan langsung terbit. Mudah-mudahan segera ada juga revisi UU-nya," ucap Hermansyah.