TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Perangkat Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal kini harus mendekam di penjara selama 12 tahun.
Pria berinisial SA yang juga menjadi modin desa setempat itu terbukti telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas hingga korban hamil.
Kuasa hukum korban dari LBH Ansor Kendal, David mengatakan, putusan tersebut telah dibacakan Majelis Hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Astra Motor Jateng Resmikan Pos AHASS Teaching Factory di SMK Muhammadiyah 3 Weleri Kendal
• LIVE STREAMING Demo Mahasiswa Jakarta Suarakan Gerakan Reformasi Jilid 2, Jadi Sorotan Media Asing
"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa."
"Kami berharap putusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," kata David, Jumat (12/6/2026).
David menerangkan, vonis 12 tahun penjara menunjukkan bahwa proses peradilan telah memberikan perhatian terhadap perlindungan korban, khususnya kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
Dia menambahkan, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan seksual harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang status pelaku.
David berharap putusan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat sekaligus memperkuat keberanian korban kekerasan seksual untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.
"Perkara ini juga menjadi pesan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan penyandang disabilitas harus menjadi perhatian bersama."
"Tidak boleh ada toleransi terhadap tindak kekerasan seksual," imbuhnya.
Dari pengakuan pelaku, dia melakukan aksi bejatnya saat malam hari pada Mei 2025.
Meski dia telah memiliki istri dan anak, namun hasrat nafsu yang terlanjur membara melupakan atribusi sebagai kepala keluarga yang disandangnya.
"Waktu itu rumah sepi, orangtuanya lagi keluar," katanya, Kamis (6/11/2025).
Dia mengklaim, aksi dilakukan baru sekali. Dia pun kaget saat mengetahui korban telah hamil.
"Baru sekali, tapi langsung hamil. Sekarang sudah hamil lima bulan," tuturnya.
Baca juga: Proyek Urukan di Jalan Lingkar Kaliwungu Kendal Ternyata Belum Kantongi Izin Andalalin
• Kondisi Terkini 8 Santri Korban Pencabulan Pria Ngaku Habib di Susukan Semarang, Ini Kata Polisi
Dia mengatakan, modus yang dia gunakan ialah memberi makanan kepada korban.
Sewaktu kejadian, dia mengantar roti dengan hasrat birahinya yang langsung memuncak saat melihat korban di dalam rumah sendirian.
"Malam itu ngantar roti ke rumah korban. Kebetulan malam itu sepi rumahnya," imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono mengatakan, keluarga korban yang tak terima, lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Kendal.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka yang terbukti melakukan tindakan pencabulan.
Polisi juga telah mengumpulkan berbagai barang bukti berupa sebuah handuk warna ungu, kaus lengan pendek warna hitam, celana panjang warna hitam, serta celana dalam warna abu abu.
"Pada 1 November 2025 sudah dilakukan gelar penetapan terhadap tersangka," tuturnya.
AKP Bondan menerangkan, pelaku dikenakan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun ditambah sepertiga," tandasnya. (*)