Polisi juga menegaskan kawasan Bundaran HI merupakan area yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Karena itu, aparat melakukan penghalauan massa dan mengarahkan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi di lokasi yang telah disiapkan, yakni di depan Gedung DPR/MPR RI.