WARTAKOTALiVE.COM, BEKASI — Alih-alih meraup berkah menjelang Hari Raya Iduladha, sejumlah investor justru harus menelan pil pahit.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar praktik culas investasi bodong berkedok bisnis jual beli hewan kurban.
Tak main-main, ulah rakus sang predator finansial ini mengakibatkan akumulasi kerugian para korban menembus angka fantastis, yakni Rp947 juta.
Baca juga: Temuan Mengejutkan saat Iduladha, 183 Kg Jeroan Kurban Bermasalah Diamankan di Jaksel
Aparat kepolisian bergerak cepat dengan meringkus aktor utama di balik bisnis gelap ini, yakni seorang pria berinisial IU.
Jerat hukum pun menanti pria tersebut setelah terbukti menilep uang dan puluhan hewan ternak milik para korbannya yang tersebar di berbagai wilayah.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, membeberkan bahwa modus operandi IU tergolong rapi.
Ia memikat hati para korban dengan menawarkan slot investasi pengadaan kambing, domba, hingga sapi, lengkap dengan iming-iming dividen atau bagi hasil yang menggiurkan dalam tempo singkat.
Jerat Manis Untung Lipat Ganda yang Berujung Zonk
Kombes Kusumo merinci, korban dalam pusaran kasus ini meliputi BSP, NN, RMZ, SS, B, dan H.
Bentuk dana yang disetorkan pun bervariasi, mulai dari uang tunai ratusan juta rupiah hingga pengiriman fisik hewan ternak siap jual.
Korban berinisial BSP menjadi yang paling boncos setelah menyetor uang tunai senilai Rp225 juta untuk membiayai pengadaan 61 ekor domba.
Baca juga: Sudin KPKP Jakarta Timur Periksa Hewan Kurban Iduladha di 232 Titik, Ada Organ Tidak Layak Konsumsi
IU merayu BSP dengan janji manis bahwa modal tersebut akan berbiak menjadi Rp450 juta alias profit 100 persen hanya dalam kurun waktu satu tahun.
"Bentuk investasinya beragam, ada yang berupa uang dan ada pula hewan kurban langsung," papar Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (12/6/2026) sore.
Yang miris terlihat dari nasib korban NN asal Jawa Timur dan RMZ asal Cileungsi.
Enam bulan sebelum Iduladha, mereka dengan sukarela menitipkan belasan ekor sapi dan kambing kepada IU.
Harapannya sederhana: hewan-hewan tersebut bisa digemukkan lalu dipanen cuannya saat musim kurban tiba.
Setali tiga uang, korban SS asal Tangerang, korban B (investasi Rp120 juta), dan H (investasi Rp8,5 juta) juga bernasib serupa, dana mereka raib tak berbekas.
Skema Ponzi Klasik: Uang Hewan Kurban Dipakai Gali Lubang Tutup Lubang
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satreskrim, polisi menemukan fakta bahwa komoditas hewan kurban milik para investor sebenarnya memang laku terjual di pasaran.
Sialnya, aliran dana segar hasil penjualan tersebut tidak pernah masuk ke kantong para pemilik modal.
"Memang pada awalnya pelaku ini menjalankan usaha penjualan hewan kurban secara riil dan sempat sukses. Namun seiring berjalannya waktu, ia mengalami kendala manajerial. Akhirnya, uang investasi dari korban-korban baru sengaja diputar untuk menutupi utang-utang lamanya," urai Kusumo membeberkan skema gali lubang tutup lubang yang dijalankan pelaku.
Akibat tindakan penipuan dan penggelapan bermodus ibadah ini, IU kini resmi mengenakan baju tahanan oranye.
Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih terus mendalami kasus ini untuk melacak kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.