Pengakuan Keluarga, Siswi SMPN 45 Seluma Korban Bullying Alami Kekerasan Fisik dan Psikologis
Hendrik Budiman June 12, 2026 09:54 PM

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Kasus dugaan perundungan atau bullying yang melibatkan dua siswi di SMPN 45 Seluma, Desa Air Teras, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, terus menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial.

Pihak keluarga korban kini memilih menempuh jalur hukum dan telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Talo, Polres Seluma.

Langkah itu diambil karena keluarga menilai peristiwa yang dialami korban tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban merupakan siswi berinisial RDA (15), sedangkan terduga pelaku berinisial SI (17). Keduanya adalah pelajar di SMPN 45 Seluma.

Paman korban, Asep Kong, mengatakan pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban.

"Kami sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Keluarga memilih menempuh jalur hukum karena dampak yang dialami korban tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara psikologis," kata Asep Kong Jum'at siang (12/6/2026).

Baca juga: Kasus Bullying Siswi SMPN 45 Seluma Masuk Proses Hukum, Kapolres Buka Suara

Menurutnya, sejak video kejadian beredar luas di media sosial, kondisi mental korban menjadi perhatian serius keluarga.

Mereka khawatir peristiwa tersebut akan memengaruhi aktivitas belajar dan kehidupan sosial korban di lingkungan sekolah.

Karena itu, keluarga meminta pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

"Kami berharap ada pendampingan kepada korban agar kondisi mentalnya kembali pulih dan bisa bersekolah dengan aman serta nyaman seperti sebelumnya," ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah video berdurasi sekitar 19 detik beredar luas di media sosial pada Jumat (12/6/2026) pagi. 

Dalam rekaman tersebut terlihat seorang siswi diduga mengalami tindakan kekerasan oleh siswi lainnya di sebuah area perkebunan kelapa sawit.

Video itu kemudian memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak warganet meminta agar kasus tersebut ditangani secara serius untuk mencegah terulangnya perundungan di lingkungan pendidikan.

Peristiwa tersebut juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pelajar, baik oleh pihak sekolah maupun orang tua. Selain penegakan aturan, edukasi mengenai bahaya perundungan dinilai perlu terus ditingkatkan agar tercipta lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.

Polisi Buka Suara

Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan membenarkan adanya dugaan kasus perundungan (bullying) yang melibatkan siswi SMPN 45 Seluma di Desa Air Teras, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma.

Kasus yang videonya viral di media sosial tersebut kini sedang dalam penanganan pihak kepolisian.

Menindaklanjuti beredarnya video tersebut, Kapolres Seluma mengaku telah menurunkan personel untuk melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi di lapangan.

"Saya sudah menugaskan anggota untuk melakukan penelusuran terkait video yang beredar tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, video itu memang benar adanya," kata Bonar Ricardo P Pakpahan, Jumat petang (12/6/2026).

Personel dari Satintelkam Polres Seluma telah mendatangi SMPN 45 Seluma guna meminta klarifikasi dari pihak sekolah terkait peristiwa yang terjadi.

Dari hasil koordinasi awal, pihak sekolah diminta segera memanggil para pihak yang terlibat, baik korban maupun terduga pelaku, termasuk orang tua atau wali masing-masing siswa.

"Kami sudah meminta pihak sekolah untuk memanggil korban, pelaku serta keluarga masing-masing agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan jelas," ujarnya.

Langkah awal yang diupayakan adalah melakukan mediasi dengan melibatkan pihak sekolah dan keluarga kedua belah pihak.

Namun demikian, proses tersebut tidak menghilangkan hak keluarga korban apabila ingin melanjutkan perkara melalui jalur hukum.

"Kami mengedepankan penyelesaian yang terbaik untuk anak-anak. Namun apabila keluarga korban memilih menempuh jalur hukum, itu hak mereka. Tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, keluarga korban telah melaporkan kasus bullying ini ke Polsek Talo. Pihak keluarga mengaku tidak terima atas tindakan yang dialami korban karena dinilai berdampak terhadap kondisi psikologis anak.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres memastikan Polres Seluma melalui Polsek Talo akan melakukan pendalaman guna mengetahui secara rinci kronologi kejadian serta pihak-pihak yang terlibat.

"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap laporan yang disampaikan. Semua proses akan dilakukan sesuai prosedur dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak," jelas Bonar.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas anak yang terlibat dalam perkara tersebut, baik korban maupun pelaku, guna melindungi hak-hak anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Kapolres berharap seluruh pihak, mulai dari sekolah, orang tua, hingga masyarakat dapat bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak. Jangan sampai kasus seperti ini terulang karena dampaknya sangat besar terhadap masa depan mereka," pungkasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.