KPK Cecar Iskandar Sitorus Soal Aliran Dana ke Bea Cukai dan Dugaan Perintangan Penyidikan
Acos Abdul Qodir June 12, 2026 08:35 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana dalam kasus suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, sekaligus menelusuri indikasi upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice (OOJ).

Pemeriksaan dilakukan terhadap Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) sekaligus wiraswasta, Iskandar HP Sitorus, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2026), sebagai bagian dari pengembangan perkara suap impor yang tengah diurai KPK.

Fokus penyidikan tidak hanya pada aliran dana puluhan miliar rupiah, tetapi juga dugaan adanya upaya pengondisian perkara oleh pihak eksternal yang diduga memengaruhi jalannya proses penegakan hukum.

 
Pemeriksaan Fokus Bukti Transfer ke Oknum Bea Cukai

Dalam pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.33 WIB itu, KPK menelusuri bukti transfer yang diduga berasal dari pihak PT Blueray Cargo kepada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ditjen Bea Cukai berinisial Ahmad Dedi.

Iskandar Sitorus yang juga bertindak sebagai kuasa hukum non-litigasi PT Blueray Cargo mengonfirmasi bahwa bukti transfer tersebut memang ada, meski disebut dilakukan melalui perantara.

Ia menjelaskan sejumlah pertanyaan penyidik terkait keterkaitan dirinya dengan nama yang muncul dalam dokumen pemeriksaan.

“Nah, ditanya tadi, ‘Apakah Saudara kenal Ahmad Dedi?’, ‘Saya tidak kenal’. ‘Apakah Saudara selama menangani nonlitigasi Blueray, di data-data ditemukan ada ke nama seseorang?’, ditanya,” ungkap Iskandar Sitorus kepada wartawan usai pemeriksaan.

Baca juga: Ahli Kontra Intelijen Berharap KPK Bisa Bongkar Kode List Cokelat dalam Kasus Suap DJBC

Penyidik juga menanyakan secara langsung keberadaan bukti transfer tersebut.

“Nama lengkapnya saya tidak mau sebut, ditanya, ‘inisial A?’, saya jawab, ‘iya’. ‘Ada bukti transfer uang?’. Nah, itu didesak saya untuk menjawab itu dan saya harus menyatakan yang jujur memang ada,” lanjutnya.

Iskandar menambahkan, bukti transfer tersebut akan diserahkan kepada penyidik pada Rabu pekan depan.

Ia juga menyebut tidak mengingat nominal pasti transaksi tersebut, namun diduga mengarah kepada pihak yang disebut sebagai ajudan terkait.

 
Dugaan Pengondisian Saksi dan Upaya Hambat Penyidikan

Selain menelusuri aliran dana, KPK juga mengembangkan temuan terkait dugaan pengondisian saksi dan upaya menghambat proses penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa indikasi tersebut muncul dari hasil pemeriksaan saksi serta analisis barang bukti elektronik yang disita penyidik dalam rangkaian penggeledahan.

“Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” ujar Budi.

Ia menegaskan, temuan tersebut masuk dalam kategori dugaan obstruction of justice, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang saat ini masih didalami lebih lanjut.

KPK juga tengah mengevaluasi seluruh barang bukti elektronik untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penerapan pasal perintangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Baca juga: KPK Bantah Foto Viral Tumpukan Valas dari Rumah Silmy Karim, Ini Fakta Sitaannya

 
Kasus Suap Impor Bernilai Puluhan Miliar

Perkara ini merupakan pengembangan kasus suap impor barang yang diduga melibatkan aliran dana dalam jumlah besar di lingkungan DJBC.

Dalam konstruksi perkara, PT Blueray Cargo diduga menggelontorkan uang pelicin mencapai Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura, serta fasilitas dan barang mewah senilai sekitar Rp 1,8 miliar untuk melancarkan proses impor tanpa pemeriksaan fisik.

Hingga kini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari unsur pejabat DJBC dan pihak swasta.

Dari unsur pejabat negara, antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intelijen Orlando Hamonangan dan Budiman Bayu Prasojo.

Sementara dari pihak swasta, tersangka meliputi pemilik PT Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.

 
KPK menyatakan pendalaman terhadap aliran dana dan dugaan pengondisian perkara masih terus dilakukan untuk mengurai keterlibatan seluruh pihak dalam skema suap impor barang di lingkungan Bea Cukai.
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.