Nasib 4 ASN Wanita yang Viral Pamer Gaji ke-13 di Medsos, Beli iPhone hingga Mobil
Noval Andriansyah June 12, 2026 08:39 PM

Tribunlampung.co.id, Jambi - Jagat maya dihebohkan dengan aksi empat oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) wanita di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, yang membuat konten video pamer rencana penggunaan gaji ke-13 di media sosial, Kamis (11/6/2026). 

Baca juga: Marindo Ingatkan ASN Pemprov Lampung Tidak Berhak Pakai BBM Subsidi

Akibat aksi pamer tersebut, nasib keempat abdi negara ini kini berada di ujung tanduk dan bersiap menghadapi sanksi dari kedisiplinan instansi.

Dilansir TribunJambi.com, yang mengutip video yang beredar luas, keempat ASN berseragam lengkap tersebut secara bergantian menyebutkan barang-barang bernilai tinggi yang ingin mereka beli menggunakan uang negara tersebut. 

Jawaban yang mereka lontarkan terbilang fantastis dan mewah, mulai dari membeli emas logam mulia Antam, mendaftar haji furoda, membayar uang muka (DP) mobil, hingga membeli iPhone 17 Pro Max.

Di akhir video, mereka bahkan melempar pertanyaan balik bernada pamer kepada penonton, "Kalau kamu untuk apa?".

Konten bernada pamer di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sedang sulit ini pun langsung memicu gelombang kecaman dari warganet.

Sekda Murka

Merespons kegaduhan tersebut, Pemerintah Kota Jambi bergerak cepat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, A Ridwan, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.

Bahkan, Ridwan langsung menginstruksikan jajarannya untuk menelusuri identitas pasti keempat ASN wanita di dalam video tersebut, guna dilakukan pemanggilan resmi.

Ridwan menyatakan sangat tidak senang dan menyayangkan tindakan tidak etis yang dilakukan oleh bawahannya.

Menurutnya, esensi dari pencairan gaji ke-13 yang cair pada Juni 2026 ini adalah untuk membantu meringankan beban pegawai, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru sekolah anak dan kebutuhan sosial keluarga, bukan untuk ajang pamer kemewahan atau hura-hura di ruang publik.

"Sebenarnya mereka tidak harus seperti itu, karena gaji ke-13 itu juga tidak besar. Saya tahu besaran untuk golongan II dan III itu bervariasi, ada yang Rp2,5 juta, ada yang Rp3 juta."

"Mau dibeli apa dengan uang segitu? Jadi tidak pantas dipamerkan, hal itu justru memicu persepsi negatif di tengah masyarakat," tegas A Ridwan dengan nada geram, Kamis (11/6/2026).

Terancam Diseret ke Majelis Kode Etik ASN

Pemkot Jambi memastikan proses pemanggilan ini tidak hanya sekadar formalitas pembinaan biasa, melainkan bagian dari upaya tegas untuk menjaga marwah, etika, dan profesionalisme seluruh aparatur sipil negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam bermedia sosial.

Mengenai nasib akhir dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada keempat ASN wanita tersebut, Ridwan mengatakan pihak inspektorat akan mempelajari dan mendalami terlebih dahulu tingkat pelanggaran yang dilakukan melalui proses klarifikasi.

Jika ditemukan unsur pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan dan disiplin pegawai, Pemkot Jambi siap membawa kasus ini ke meja hijau birokrasi.

“Kita lihat nanti sanksinya seperti apa setelah pemeriksaan. Persoalan ini sangat bisa saja kita bawa dan limpahkan ke ranah majelis kode etik ASN. Biar nanti ada majelis khusus yang menilai dan menjatuhkan sanksinya,” pungkas Sekda Kota Jambi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.