Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi|Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Ketua DPD Lembaga Swadaya Manusia (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Aceh, Pajri Gegoh Selian meminta Pemkab Aceh Tenggara memperjelas sumber mata anggaran untuk pembayaran gaji bulanan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pasalnya, PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkab Aceh Tenggara baru-baru ini menerima Surat Keputusan (SK).
Permintaan kepada Pemkab Aceh Tenggara tersebut melalui Badan Pengeloaan Keuangan Daerah BPKD Aceh Tenggara.
"Mata anggaran untuk PPPK Paruh Waktu harus jelas. Begitu juga terhadap honorer yang masih bekerja pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemkab Aceh Tenggara yang tak lulus PPPK Paruh Waktu. Jadi, gaji bulanan mereka ini harus jelas sumber anggaran dimana," kata Pajri Gegoh kepada Tribungayo.com, Jumat (12/6/2026).
Sementara itu, Kepala Badan Pengeloaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo-karo, mengatakan, mengenai mata anggaran untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu, belum ada arahan terkait kepastian gaji baik alokasi dan mata anggarannya.
"Sebagian OPD sudah menampungnya dibagian honor. Tetapi itu kan harus diubah ke rekening belanja pegawai. Karena mereka sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Jadi mata anggarannya tidak lagi dirutin kantor yang selama ini mayoritas meletakkan di sana," ujarnya.
Ia mengatakan, hal ini bisa diubah rencana diperubahan APBK tahun 2026.
"Saat ini dalam pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), karena harus diidentifikasi dari seluruh OPD terkait alokasi anggaran OPD masing-masing terhadap PPPK Paruh Waktu yang ada di OPD nya," sebutnya.
Terkait hal itu, Sekwan DPRK Aceh Tenggara, M Hatta Desky, mengatakan, puluhan orang tenaga PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK, sudah mereka anggarkan sebelumnya untuk gaji bulanan mereka masing-masing Rp 500.000 per bulan.
Seperti diketahui, sekitar 2.540 orang PPPK Paruh Waktu di Aceh Tenggara telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry SE MM, pada Senin (25/5/2026).
Penyerahan SK secara simbolis akan dilakukan di Lapangan Pemuda Kutacane.(*)
Baca juga: Kemensos Buka Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Mulai 8 Juni 2026, Ini Link dan Cara Daftar
Baca juga: Pemkab Aceh Tenggara Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK pada Juni 2026