TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib 4 ASN di Jambi pamer gaji ke-13 cair.
Dalam video viral yang beredar, mereka mengaku akan menggunakan gaji tersebut untuk DP mobil hingga beli iPhone.
Belakangan pemerintah Kota Jambi pun turun tangan.
Baca juga: KASUS KORUPSI MBG - Sony Sonjaya Klaim Telah Setorkan 26 Nama, Ini Respon Jampidsus Kejagung
Mereka pun memanggil keempatnya usai viral di media sosial.
Diketahui gaji ke-13 ASN di Jambi cair sejak 2 Juni 2026 lalu.
Dalam video yang beredar, empat ASN tersebut bergantian menyebutkan rencana penggunaan gaji ke-13 yang baru saja mereka terima.
Baca juga: SOSOK Andri Mulyono, Tersangka Kelima Kasus Korupsi MBG, Komisaris Vendor Pengadaan Motor Listrik
Mereka menjawab pertanyaan terkait pemanfaatan gaji ke-13 dengan menyebut berbagai kebutuhan dan barang bernilai tinggi.
"Gaji 13 cair untuk apa?" ujar seorang ASN dalam video tersebut.
Pertanyaan itu mendapat jawaban ASN lainnya.
Jawaban yang muncul pun beragam, mulai dari membeli emas Antam, mendaftar haji furoda, membayar uang muka mobil, hingga membeli iPhone 17 Pro Max.
Baca juga: Medan Lepas 55 Kafilah ke MTQ Sumut, Wali Kota Rico Waas Targetkan Juara Umum 10 Kali Berturut
Pada akhir video, para ASN itu melempar pertanyaan balik kepada penonton dengan kalimat, "Kalau kamu untuk apa?"
Konten tersebut kemudian menuai beragam respons dari warganet.
Pemkot Jambi Turun Tangan, Panggil 4 ASN
Pemerintah Kota Jambi pun turun tangan dan akan menelusuri video tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Jambi, A Ridwan, mengatakan akan memanggil ASN yang diduga terlibat.
Pemanggilan itu untuk meminta klarifikasi sekaligus memberikan pembinaan.
Menurut Ridwan, gaji ke-13 diberikan pemerintah untuk membantu kebutuhan pegawai, terutama terkait biaya pendidikan anak dan kebutuhan keluarga, bukan untuk dipamerkan di ruang publik.
"Sebenarnya mereka tidak harus seperti itu, karena gaji ke-13 itu juga tidak besar. Gaji itu untuk membantu beban pegawai yang menyekolahkan anak dan kebutuhan sosial lainnya,” kata Ridwan, Kamis (11/6/2026), dikutip dari Tribun Jambi.
Ridwan mengaku tidak menyetujui konten yang menampilkan gaji ke-13 secara berlebihan di media sosial.
Tindakan tersebut, kata Ridwan, berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Karena itu, 4 ASN yang diduga muncul dalam video tersebut akan dipanggil untuk diberikan penjelasan dan pembinaan lebih lanjut.
“Saya akan memanggil mereka. Saya tidak senang dengan konten seperti itu. Gaji bukan untuk hura-hura atau hal-hal semacam itu,” tegasnya.
Pembinaan Etika
Dia juga menilai besaran gaji ke-13 yang diterima ASN, khususnya golongan II dan III, tidaklah besar sehingga tidak pantas dijadikan bahan pameran di media sosial.
"Soalnya gajinya juga kecil. Saya tahu golongan III dan golongan II itu bervariasi, ada yang Rp2,5 juta, ada yang Rp3 juta. Mau dibeli apa dengan itu,” ujarnya.
Selain pemanggilan, Pemkot Jambi memastikan akan melakukan pembinaan sebagai bagian dari upaya menjaga etika dan profesionalisme aparatur sipil negara, termasuk dalam penggunaan media sosial.
Baca juga: BNNK Binjai Kantongi Identitas Pemilik Usai Barak Narkoba Digerebek, Amankan Sejumlah Barang Bukti
“Saya akan panggil, kita akan lakukan pembinaan. Tugas kami membina seluruh ASN dan PPPK di Kota Jambi,” kata Ridwan.
Terkait kemungkinan sanksi, Ridwan menyebut pemerintah daerah masih akan mempelajari kasus tersebut lebih lanjut. Ia tidak menutup kemungkinan persoalan ini dibawa ke ranah majelis kode etik ASN jika ditemukan adanya pelanggaran.
“Kita lihat sanksinya seperti apa. Ini bisa saja masuk ke majelis kode etik, nanti ada majelis yang menilai,” pungkasnya.
Identitas 4 ASN
Plh Kepala Disdukcapil Kota Jambi, A Yani mengatakan, empat ASN tersebut terdiri atas tiga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan satu pegawai negeri sipil (PNS).
Setelah video tersebut viral dan menjadi perbincangan publik, pihaknya langsung memanggil empat ASN tersebut untuk diberikan pembinaan.
"Sesaat setelah video itu viral, kami panggil dan lakukan pembinaan," ujar Yani, dikutip dari Tribun Jambi.
Baca juga: Viral Damkar Serba Bisa, Petugas Asahan Turun Tangan Selamatkan Kunci Motor yang Tercebur ke Irigasi
Mereka juga telah dipanggil oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi untuk menjalani proses pembinaan.
"Saat ini statusnya masih dalam proses," katanya.
Bentuk Tim Kode Etik
Terpisah, Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizalul Fikri, mengatakan pihaknya telah membentuk tim kode etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin dan etika ASN dalam kasus tersebut.
Menurutnya, penggunaan media sosial bagi ASN telah memiliki aturan dan batasan yang harus dipatuhi, termasuk dalam membuat maupun mengunggah konten.
"Saat ini kita sudah membentuk tim kode etik untuk menindaklanjuti persoalan ini. Pada prinsipnya ASN sudah diatur dalam penggunaan media sosial, termasuk larangan menampilkan konten yang tidak mencerminkan etika dan profesionalitas," ujar Rizalul Fikri.
Baca juga: Viral Damkar Serba Bisa, Petugas Asahan Turun Tangan Selamatkan Kunci Motor yang Tercebur ke Irigasi
Sementara itu, Asisten III Setda Kota Jambi, Jaelani, membenarkan bahwa para pegawai yang bersangkutan telah mendapatkan teguran dari pimpinan di lingkungan instansi masing-masing.
Pembinaan secara internal telah dilakukan sembari menunggu hasil pemeriksaan dari tim kode etik BKPSDMD Kota Jambi.
Cair Juni
Sebagai informasi, gaji ke-13 PNS telah resmi mulai dicairkan sejak 2 Juni 2026.
Besaran yang diterima setiap pegawai berbeda-beda, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, dan tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan pangkat dan golongan.
Pencairan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 untuk mendukung kebutuhan pendidikan di awal tahun ajaran baru.
PT Taspen pun telah mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada pensiunan ASN dan PNS aktif di awal Juni melalui 46 mitra bayar.
Pemerintah daerah menargetkan proses administrasi dan pencairan rampung secara bertahap di minggu pertama bulan Juni.
(*/tribun-medan.com)