AMLAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Kasus pencurian benda sakral berupa bhawa/ketu milik sulinggih di sejumlah griya di Karangasem Bali, berhasil diungkap jajaran kepolisian dari Polres Karangasem.
Pencurian benda sakral yang memiliki ornamen emas tersebut, sebelumnya terjadi di
sejumlah griya di wilayah Desa Budakeling, Kecamatan Bebandem serta di Griya di Wilayah Abang.
Pelaku diketahui merupakan bagian dari keluarga besar salah satu griya di Budakeling. Sebelumnya pelaku juga pernah terlibat kasus pencurian.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengungkapkan, pelaku berinisial IMW yang merupakan bagian dari keluarga di griya memiliki pemahaman yang sangat baik mengenai kondisi dan tata letak griya-griya di Budakeling.
Pengetahuan tersebut dimanfaatkan untuk melancarkan aksi pencurian dengan menyasar ruang penyimpanan benda-benda sakral dan kamar-kamar di dalam griya.
"Pelaku mengetahui posisi ruangan dan tempat penyimpanan benda sakral. Ia masuk ke ruangan tertentu dan mengambil barang-barang berharga, termasuk bhawa atau mahkota sulinggih yang berbahan emas," ujar Santika, Jumat 12 Juni 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat sedikitnya empat lokasi menjadi sasaran aksi pelaku.
Dua lokasi lainnya juga sempat dicoba dibobol, namun tidak ada benda berharga yang hilang.
Beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil diungkap antara lain di Griya Dauh, Bebandem, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp150 juta.
Baca juga: VIDEO Rumah di Perumahan Griya Mahadewa Buleleng Jebol Akibat Hujan Deras
Kemudian di Griya Taman Pandan Kecamatan Abang, dengan kerugian sekitar Rp40 juta. Sementara di Griya Denuh, kerugian ditaksir mencapai Rp350 juta.
"Pelaku juga melakukan aksinya di Griya Taman Pandan di Kecamatan Abang. Pelaku juga mengetahui betul situasi di griya tersebut, karena ada hubungan historis dengan griya di Budakeling," jelasnya.
Made Santika menjelaskan, IMW bukan kali pertama berhadapan dengan hukum.
Sebelum kasus ini terungkap, pelaku pernah melakukan pencurian di wilayah Denpasar Timur dengan sasaran beragam barang seperti emas, tas hingga burung peliharaan.
Atas kasus tersebut, ia ditangkap pada tahun 2023 dan menjalani hukuman di Lapas Kerobokan sebelum bebas pada Maret 2026.
Menurut Santika, jauh sebelum terjerat kasus hukum, pelaku juga disebut kerap melakukan pencurian perhiasan milik keluarga.
Bahkan, karena perilakunya tersebut, ia pernah disumpah di Pura Dalem agar tidak mengulangi perbuatannya.
Saat masih menjalani kasus di Denpasar, keluarga besar griya juga telah menyampaikan secara lisan bahwa pelaku tidak diperkenankan kembali ke lingkungan griya apabila kembali melakukan pencurian.
"Dari informasi keluarga, pelaku pernah beberapa kali mencuri perhiasan keluarga. Bahkan sempat disumpah di Pura Dalem. Ketika kembali melakukan pencurian, keluarga besar sudah tidak menerima yang bersangkutan di lingkungan griya," jelasnya.
Dalam aksinya tersebut IMW mengambil perhiasan emas dalam mahkota tersebut, lalu membuangnya di Sungai Unda.
I Made Santika mengatakan, IMW setelah mencuri mahkota sakral tersebut langsung mengambil perhiasan seperti emas dan permata.
"Berdasarkan informasi dari ahli, emas tersebut 24 karat," jelas Made Santika, Jumat 12 Juni 2026.
Emas yang menjadi ornamen pada mahkota tersebut lalu dilebur hingga berupa emas batang.
Lalu dijual ke seorang pembeli di wilayah Klungkung. Sementara mahkota yang sudah tidak berisi perhiasan, dibuang ke Sungai Unda.
Menurutnya, sejumlah benda sakral berbahan emas yang dicuri telah dilebur oleh pelaku untuk menghilangkan jejak dan mempermudah proses penjualan.
"Emasnya saja yang dibeli, sementara ketu atau mahkotanya tidak diterima oleh pembeli. Pelaku membuangnya begitu saja di Sungai Unda. Ini sangat disayangkan, karena ketu ini benda yang sangat disakralkan dan disucikan," ungkap Made Santika.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial IWS.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan seberat 74,52 gram, emas batangan lainnya seberat 57 gram, uang tunai lebih dari Rp28 juta.
Serta tabung gas LPG dan peralatan yang digunakan untuk melebur emas curian menjadi bentuk batangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP temtang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana 9 tahun dan denda maksimal Rp500 Juta.
Berakhir sudah pelarian dari IMW (39), pelaku pencurian benda sakral ketu atah mahkota sulinggih di beberapa griya di Desa Budakeling, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem.
IMW bukanlah orang asing bagi para keluarga brahmana di Desa Budakeling. Ia diketahui sebagai bagian dari keluarga besar di salah satu griya di Desa Budakeling.
Namun karena beberapa kali mencuri dan pernah ditahan di LP Krobokan karena kasus pencurian, keluarga besarnya di Desa Budakeling memutus hubungan kekerabatan dengan IWM.
"Ia (IWM) dulu sempat mendapat sanksi ngaturang prayascita dan menggelar upacara di Pura Dalem. Pihak keluarganya sangat malu, ia melakukan perbuatan seperti itu (mencuri)," ujar Kelihan Desa Adat Budakeling, Ida Made Dipta, Jumat 12 Juni 2026.
Pasca mendekam di LP Krobokan, menurutnya IMW tidak tinggal lagi di Desa Budakeling.
Bahkan telah keluar dari pasemetonan dadia dan di banjar adat.
"Ia sudah menikah, setau saya ia tinggal di Ubud," ungkap Ida Made Dipta.
Pasca kejadian pencurian ketu atau mahkota sulinggih ini, pihak desa adat nantinya berencana akan menggelar upacara prayascita sebagai bentuk penyucian dari pengaruh-pengaruh negatif.
Terlebih benda yang dicuri merupakan mahkota dari sulinggih yang sangat disucikan dan disakralkan oleh masyarakat.
"Barang yang dicuri sangat sakral, sangat disucikan keluarga kami (brahmana). Di Budakeling, itu dipakai di kepala seorang sulinggih. Itu diambil, diobok-obok dihancurkan, kami sangat menyesal. Semoga tuhan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku," ungkap dia.
Sementara Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengatakan, IMW ditangkap di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Mengwi, Badung.
"Ia sudah berpisah dengan istrinya, dan saat ini tinggal bersama seorang LC (Lady Companion)," ujar Made Santika.
Ia juga mengatakan, uang hasil penjualan emas pada mahkota sulinggih yang telah dilebur, selain untuk kebutuhan sehari-hari juga untuk judi sabung ayam.
"Pengakuannya uang itu juga dipakai judi sabung ayam," jelas Made Santika. (mit)
(*)