Ditresnarkoba Polda Babel Gerebek Rumah di Kampung Dul Simpan 21,6 Kilogram Ganja Kering
Hendra June 12, 2026 09:03 PM

BANGKAPOS.COM,BANGKA- Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah rumah yang berada di Kampung Dul, Kabupaten Bangka Tengah.

Dari hasil penggerebekan tersebut Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil meringkus UN alias Andre (23) dengan barang bukti ganja seberat 21,6 kilogram. 

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Agus Sugiyarso membenarkan, terkait dengan penangkapan warga Kampung Dul, Kabupaten Bangka Tengah. 

"Iya benar Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil, mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Bangka Tengah," ujar Kombes Agus Sugiyarso, Jumat (12/6/2026).

Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan kasus ini diungkap Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 00.20 wib, di sebuah rumah di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru.

"Ada satu tersangka yang diamankan atas nama inisial UN alias Andre, sedangkan untuk barang buktinya ganja 21,6 kilogram," tegasnya.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat, polisi bergerak dan melakukan serangkaian penyelidikan dan menggerebek kediaman pelaku.

"Ganja tersebut ditemukan di dalam rumah, dikemas menjadi 27 paket besar warna coklat,” katanya.

Sementara itu pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat.

"Saat ini pelaku dan barang bukti, kemudian di bawa ke Polda Bangka Belitung. Selain ganja juga menyita satu handphone dan hingga saat ini, polisi terus mendalami asal-usul barang haram tersebut," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.