Kota Bandung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggencarkan operasi miras ilegal demi mencegah gangguan keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya aduan warga terkait peredaran minuman keras di lingkungan permukiman.
“Kami sudah beberapa hari ini mendapatkan pengaduan masyarakat tentang keberadaan penjualan minuman keras. Tidak hanya di Leuwipanjang tetapi juga di lokasi-lokasi lainnya,” kata Bambang di Bandung, Jumat.
Bambang menyebut, di kawasan Leuwipanjang, petugas menemukan tiga kios yang masih beroperasi dan diduga menjual berbagai jenis minuman beralkohol.
“Kami berhasil menyita sejumlah barang bukti dan langsung melakukan penyegelan terhadap kios yang melanggar,” katanya.
Ia menjelaskan operasi dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya guna memastikan efektivitas penindakan dan mencegah upaya penghilangan barang bukti.
“Kami sengaja melakukan tindakan secara dadakan sebagai tindak lanjut pengaduan warga. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila menemukan pelanggaran Peraturan Daerah di lingkungannya,” ujarnya.
Menurut dia, seluruh temuan dalam operasi tersebut akan diproses melalui mekanisme hukum, termasuk sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan.
Bambang menambahkan pemilik kios yang telah disegel akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Bandung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Saya berharap kepada para penjual minuman keras, sudahlah. Mari kita dukung program pemerintah kota. Bandung adalah kota yang religius dan masyarakat ingin menciptakan lingkungan yang kondusif, terutama untuk generasi muda,” katanya.
Lebih lanjut, Bambang menilai peredaran minuman keras murah seperti ciu dan minuman sejenis berpotensi menimbulkan berbagai dampak sosial di tengah masyarakat sehingga perlu mendapatkan perhatian serius.
“Penertiban seperti ini kita lakukan secara bertahap, karena minuman seperti ciu dan sejenisnya bisa menimbulkan dampak sosial yang sangat besar di tengah masyarakat Kota Bandung,” katanya.
Data penelusuran ANTARA menyebutkan, peredaran miras ilegal masih menjadi perhatian aparat di Kota Bandung.
Pada Juni 2026, Satpol PP Kota Bandung menyita sekitar 3.000 botol miras ilegal dalam operasi penertiban di sejumlah lokasi.
Hingga saat ini, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang ditetapkan pada Desember 2024 dan masih menjadi dasar pengawasan serta pengendalian minuman beralkohol di Kota Bandung.





