Polisi Tangkap 2 Penimbun 127 Tabung Elpiji di Kendari Sulawesi Tenggara, Dijual Rp35 Ribu
Sitti Nurmalasari June 12, 2026 09:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari menangkap dua pelaku penyalahgunaan 127 tabung elpiji subsidi pemerintah.

Kedua pelaku memperjualbelikan tabung gas tersebut dengan harga tinggi melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Setiap tabung dijual harga Rp35 ribu, sementara HET ditetapkan pemerintah untuk pangkalan senilai Rp20 ribu dengan batas toleransi maksimal Rp22 ribu per tabung.

Selain itu, penimbunan atau praktik ilegal seperti ini membuat stok barang menjadi langka, hingga membuat masyarakat kesulitan mendapat tabung elpiji tiga kilogram.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengatakan dua pelaku inisial OH dan SP beraksi di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga.

Baca juga: Sidak Elpiji 3 Kg di Konawe Utara, Disperindag Kawal Penyaluran di Asera, Molawe, Andowia, Lasolo

"Mereka ditangkap Senin (8/6/2026). Sementara modus operandinya membeli tabung di kios lalu menjual kembali ke pelaku usaha sebesar Rp35.000,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026).

Sebanyak 127 tabung diamankan dari dua tempat berbeda, yakni 40 tabung di Jalan Poros Bandara Haluo Oleo,

Setelah pengembangan, 87 tabung diamankan di Jalan La Ode Hadi, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.

"Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,” jelasnya.

Markas Polresta Kendari berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.