Diam-diam Bikin Kunci Duplikat, Karyawan di Bekasi Curi Motor Operasional Tempat Kerja
Joseph Wesly June 12, 2026 09:50 PM

 

Laporan Jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI UTARA- Seorang pria berinisial A (42) mencuri sepeda motor operasional milik tempatnya bekerja di kawasan Pasar Modern Sinpasa, Summarecon Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, A yang merupakan karyawan korban, yakni AS (38), menjalankan aksinya dengan cara membuat kunci duplikat sepeda motor tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan.

Kasus tersebut terungkap setelah AS melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya ke Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu (13/5/2026).

Kronologi Kejadian

Perwira Menengah (Pamen) Polri itu memaparkan peristiwa tersebut bermula saat A menggunakan motor operasional untuk mengantar pesanan pelanggan.

Namun setelah itu, A diam-diam membuat duplikat kunci kendaraan yang dimanfaatkan tempat kerjanya untuk operasional.

Setelah memiliki kunci duplikat, A kemudian mengambil sepeda motor tersebut tanpa seizin pemiliknya.

Pasca mengetahui sepeda motor hilang, AS langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 berwarna hitam dengan nomor polisi B-4950-TFG," kata Kusumo dalam Conference Press di Polres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (12/6/2026).

Kusumo menjelaskan, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1731/V/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, petugas langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku.

A Kemudian ditangkap pada Jumat (15/5/2026) di kawasan Jalan Pintu Air, Bekasi Utara.

Saat penangkapan, polisi juga membawa sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu helai jaket, dan satu buah helm.

Selanjutnya, A dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"A terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya. (M37)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.