Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Sedikitnya 400 lebih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) belum membuka rekening bank, Jumat (12/6/2026).
Padahal, rekening bank tersebut menjadi syarat pencairan gaji melalui sistem non tunai yang kini diterapkan pemerintah daerah.
Akibat hal itu, 3.132 pegawai paruh waktu yang tersebar pada 16 kecamatan di SBT, terpaksa mengalami penundaan gaji, imbas dari kelalaian tersebut.
Yakni pada bulan Mei dan Juni 2026.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) SBT, Sitti Hadiah Nurida, menegaskan keterlambatan pembayaran tersebut bukan disebabkan unsur kesengajaan pemerintah daerah.
Pasalnya, saat ini pihaknya tidak lagi melayani pembayaran gaji secara manual, melainkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima.
"Berkaitan dengan gaji PPPK Paruh Waktu, ini kan katong memang dalam proses. Kemarin itu karena ada yang manual, makanya katong melakukan pembenahan," ujarnya.
Baca juga: Kenakan Jersey Argentina, Bupati Malteng Bang Ozan Ajak Jaga Kesatuan di Pildun 2026
Baca juga: Gubernur Maluku Dorong Warga Lokal Pelaku Utama Proyek Blok Masela: Jangan Jadi Penonton
Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah bekerja sama dengan dua bank untuk penyaluran gaji, yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Karena ini ada dua bank yang menyediakan gajinya mereka itu BPDM dengan BSI. Keterlambatan ini bukan unsur sengaja atau tidak sengaja, tapi katong tidak melayani sekarang manual," tegasnya.
Sitti mengatakan masih terdapat sekitar 400 PPPK Paruh Waktu yang belum membuka rekening sehingga proses pembayaran belum dapat dilakukan.
"Ada sekitar 400 sekian yang memang belum buka, makanya katong menyampaikan kepada mereka buka dulu. Kalau memang sampai batas waktu tidak buka ya sudah risiko, kita tidak bisa memberikan gaji," bebernya.
Ia menegaskan, pihaknya hanya akan melayani pembayaran kepada pegawai yang telah memenuhi syarat administrasi.
"Kita melayani yang memang membuka rekening saja," katanya.
Lebih lanjut, Sitti mengungkapkan bahwa keputusan menghentikan pembayaran manual juga dilatarbelakangi adanya dugaan penyalahgunaan dalam proses pencairan gaji.
Pihaknya mengaku pernah kecolongan akibat penggunaan surat kuasa yang diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengambil hak orang lain.
"Karena kemarin ada terindikasi orang yang tidak membuka rekening. Istilahnya pakai surat-surat kuasa ini yang katong kecolongan banyak," ungkapnya.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, termasuk adanya pihak yang mengaku sebagai keluarga penerima gaji.
"Makanya katong menghindari hal-hal yang ada yang mengaku dia punya saudara punya, begini-begini," bebernya.
Kata dia, sistem pembayaran non tunai diterapkan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
"Karena tertakutnya ada indikasi-indikasi yang memang penyalahgunaan bahwa mereka tidak melaksanakan tugas kenapa kita kasih gaji. Dan itu terjadi. Terjadi dalam arti ya membuat penipuan dan segala macam yang kita hindari," tandasnya.
Ia memastikan BKPSDM akan lebih selektif dalam proses pembayaran agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Yang tidak membuka ya kita tidak melayani," tutup Sitti.(*)