Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Kasus Program MBG, Diduga Dapat Akses Khusus dari Sony Sonjaya
M Zulkodri June 12, 2026 10:03 PM

BANGKAPOS.COM -- Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka baru yang diduga memiliki keterlibatan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Tersangka terbaru yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), seorang pihak swasta yang disebut memiliki hubungan dekat dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Dengan bertambahnya satu tersangka baru, jumlah pihak yang telah ditahan dalam perkara ini kini menjadi empat orang.

Penyidik menduga Asep memiliki peran strategis dalam rangkaian proses yang berkaitan dengan penentuan dan pengelolaan mitra pelaksana Program MBG.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Babel Gerebek Rumah di Kampung Dul Simpan 21,6 Kilogram Ganja Kering

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Asep diduga terlibat dalam berbagai aktivitas yang berhubungan dengan pencarian, seleksi, hingga pengaturan pihak-pihak yang akan menjadi mitra dalam pelaksanaan program tersebut.

Penyidik juga menduga terdapat intervensi tertentu dalam proses verifikasi mitra, sehingga mekanisme yang seharusnya berjalan sesuai prosedur tidak dilakukan secara independen.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Babel Gerebek Rumah di Kampung Dul Simpan 21,6 Kilogram Ganja Kering

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Asep sebenarnya telah dilakukan beberapa hari sebelumnya.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.

“Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa Asep diduga menjalankan sejumlah tugas dan peran yang diberikan oleh Sony Sonjaya terkait pengelolaan mitra dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Temuan tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam mengurai dugaan penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan program. Kejaksaan Agung saat ini masih terus menelusuri keterkaitan antartersangka guna memperoleh gambaran utuh mengenai pola dan mekanisme yang diduga digunakan dalam perkara tersebut.

Selain memeriksa para tersangka, penyidik juga terus mengumpulkan berbagai alat bukti tambahan serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pelaksanaan program.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi, sekaligus memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut berperan dalam kasus tersebut.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Program tersebut menyasar masyarakat luas sehingga setiap dugaan pelanggaran dalam pelaksanaannya menjadi sorotan publik.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih melanjutkan proses penyidikan guna menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat serta menghitung potensi kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

 Asep diduga dapat akses khusus dari Sony

Dalam praktiknya, Sony diduga memberikan akses khusus kepada Asep untuk ikut campur dalam proses verifikasi calon mitra yang dilakukan tim verifikator.

Melalui akses tersebut, Asep diduga dapat mengetahui lokasi-lokasi dapur atau titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong dan berpotensi diisi oleh calon mitra tertentu.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya pengaturan terhadap calon SPPG yang telah lolos proses awal.

Sejumlah calon mitra yang semula telah memperoleh persetujuan dalam portal mitra MBG diduga dibatalkan status pendaftarannya untuk membuka ruang bagi pihak lain yang telah diatur sebelumnya.

“Tersangka AYS juga diminta mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” ujar Syarief.

Kejagung menduga praktik tersebut dilakukan secara sistematis untuk mengakomodasi pihak-pihak tertentu yang ingin memperoleh titik layanan MBG.

Bahkan, Asep disebut memfasilitasi pendaftaran SPPG baru pada saat portal pendaftaran sebenarnya sudah ditutup.

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, tersangka AYS memberikan sejumlah uang kepada Sony,” kata Syarief.

Penyidik menilai adanya aliran dana tersebut menjadi salah satu indikasi kuat bahwa pengaturan mitra MBG tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Dugaan persekongkolan antara Asep dan Sony disebut telah mengakibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Asep langsung ditahan oleh penyidik Kejagung pada Kamis (11/6/2026).

Ia menjadi tersangka terbaru dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan program prioritas pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat.

(Tribunnewsmaker.com/Wartakotalive.com/Bangkapos.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.