Dendam Lama di Kebun Berakhir Tragis, Kepala Dusun Tewas Dibunuh Tetangga
Eko Setiawan June 12, 2026 10:07 PM

 

TRIBUNBATAM.id, PURBALINGGA – Motif di balik pembunuhan Sungkowo (57), kepala dusun di Desa Sangkanayu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, mulai terungkap. Polisi menyebut aksi nekat pelaku dipicu rasa sakit hati yang telah lama dipendam terhadap korban.

Pelaku berinisial SW (50) diduga menghabisi nyawa tetangganya sendiri saat keduanya berada di sebuah kebun di Desa Sangkanayu pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kerap berselisih dengan korban saat bekerja di kebun yang disewa bersama.

Menurutnya, pelaku merasa sering mendapatkan teguran dan kemarahan dari korban sehingga menimbulkan rasa kesal yang terus menumpuk.

"Pelaku merasa sakit hati karena sering terjadi cekcok dan dimarahi korban ketika berada di kebun," ujar Anita dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (12/6/2026).

Pada hari kejadian, korban diketahui sedang menyemprot rumput di area kebun, sementara pelaku mencari kayu, rumput, dan singkong.

Ketika bertemu, korban menegur pelaku karena mengambil kayu dan singkong dari lokasi tersebut. Teguran itu diduga menjadi pemicu utama yang membuat pelaku kehilangan kendali.

Pelaku kemudian mengambil sebatang kayu dan memukul bagian kepala korban hingga korban terjatuh. Saat korban sudah berada di tanah, pelaku masih melanjutkan serangan berulang kali menggunakan kayu.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil sabit dan kembali menyerang korban hingga menyebabkan luka serius di bagian kepala.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa korban ke rumah sakit. Namun nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami dua luka terbuka serius di kepala serta hematoma pada bagian belakang leher yang diduga berkaitan dengan patah tulang. Luka di kepala disebut menjadi penyebab utama kematian korban.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan SW sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menanggapi isu yang beredar di masyarakat terkait kondisi kejiwaan pelaku, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan indikasi tersangka mengalami gangguan jiwa.

Menurutnya, selama pemeriksaan pelaku mampu memberikan keterangan secara runtut dan memahami tindakan yang telah dilakukannya.

Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.