PAMER Gaji ke-13 Cair untuk DP Mobil, Beli Emas, dan iPhone 17 Pro Max, Beginilah Nasib 4 ASN Jambi
AbdiTumanggor June 12, 2026 11:27 PM

TRIBUN-MEDAN.Com - Video empat aparatur sipil negara (ASN) di Jambi yang memamerkan gaji ke-13 mereka mendadak viral di media sosial.

Dalam rekaman itu, mereka bergantian menyebutkan rencana penggunaan gaji tambahan tersebut untuk berbagai kebutuhan mewah.

Mulai dari DP mobil, emas Antam, iPhone 17 Pro Max, hingga mendaftar haji furoda.

“Gaji 13 cair untuk apa?” tanya salah seorang ASN dalam video. 

Pertanyaan itu dijawab beragam oleh rekan-rekannya, sebelum akhirnya ditutup dengan kalimat, “Kalau kamu untuk apa?”

Konten tersebut memicu respons luas dari warganet.

Banyak yang menilai aksi pamer itu tidak pantas dilakukan oleh ASN, mengingat gaji ke-13 sejatinya diberikan untuk membantu kebutuhan keluarga, terutama biaya pendidikan anak.

Pemko Jambi Turun Tangan

Pemerintah Kota Jambi langsung bergerak setelah video itu viral.

Sekretaris Daerah Kota Jambi, A Ridwan, menegaskan pihaknya akan memanggil keempat ASN tersebut untuk klarifikasi sekaligus pembinaan.

“Sebenarnya mereka tidak harus seperti itu, karena gaji ke-13 itu juga tidak besar. Gaji itu untuk membantu beban pegawai yang menyekolahkan anak dan kebutuhan sosial lainnya,” kata Ridwan, Jumat (12/6/2026), dikutip dari Tribun Jambi.

Ridwan menilai konten tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Saya akan memanggil mereka. Saya tidak senang dengan konten seperti itu. Gaji bukan untuk hura-hura atau hal-hal semacam itu,”tegasnya.

Pembinaan Etika ASN

Ridwan menambahkan, gaji ke-13 yang diterima ASN golongan II dan III relatif kecil, berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

Karena itu, menurutnya tidak pantas dijadikan bahan pameran di media sosial.

Selain pemanggilan, Pemkot Jambi memastikan akan melakukan pembinaan etika dan profesionalisme ASN, termasuk dalam penggunaan media sosial.

Jika ditemukan pelanggaran, kasus ini bisa dibawa ke Majelis Kode Etik ASN.

“Kita lihat sanksinya seperti apa. Ini bisa saja masuk ke majelis kode etik, nanti ada majelis yang menilai,”pungkas Ridwan.

Identitas 4 ASN

Plh Kepala Disdukcapil Kota Jambi, A Yani, mengungkapkan bahwa empat ASN tersebut terdiri atas tiga PPPK dan satu PNS.

Mereka sudah dipanggil untuk pembinaan oleh instansi masing-masing, termasuk Inspektorat dan BKPSDMD Kota Jambi.

“Sesaat setelah video itu viral, kami panggil dan lakukan pembinaan,” ujar Yani.

Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizalul Fikri, menambahkan pihaknya telah membentuk tim kode etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin.

Menurutnya, ASN memiliki aturan ketat dalam penggunaan media sosial.

“Pada prinsipnya ASN sudah diatur dalam penggunaan media sosial, termasuk larangan menampilkan konten yang tidak mencerminkan etika dan profesionalitas,” jelas Rizalul.

Cair Sejak Juni

Sebagai informasi, gaji ke-13 ASN resmi dicairkan sejak 2 Juni 2026.

Besarannya berbeda-beda sesuai pangkat dan golongan, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan.

Pencairan ini merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 2026, yang bertujuan mendukung kebutuhan pendidikan di awal tahun ajaran baru.

PT Taspen juga menyalurkan gaji ke-13 kepada pensiunan ASN melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.