TRIBUNTRENDS.COM - Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyeret satu nama baru.
Kejaksaan Agung menetapkan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka pada Jumat (12/6/2026).
Penetapan tersebut menjadikan Andri sebagai tersangka kelima dalam perkara pengadaan motor listrik untuk program MBG yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Penyidik menemukan dugaan keterlibatan Andri dalam praktik markup atau penggelembungan harga pada proyek pengadaan motor listrik yang digunakan dalam program tersebut.
"Tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026,"
Baca juga: Namanya Masuk Daftar 26 Tokoh Diduga Terlibat Korupsi MBG, Nanik S. Deyang Bereaksi: Kenapa Sih?
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andri langsung menjalani penahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Ia ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi program MBG.
Andri Mulyono merupakan Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT Yasa Artha Trimanunggal
Andri Mulyono pertama kali bergabung ke dalam struktur PT Yasa Artha Trimanunggal pada Agustus 2021 dan langsung menduduki posisi Komisaris Utama.
Saat itu ia memiliki 27.550 lembar saham senilai Rp 2,755 miliar dalam perusahaan tersebut.
Pada 2025, Andri Mulyono memiliki 1.087.500 lembar saham senilai Rp 108,75 miliar atau setara sekitar 72,5 persen saham perusahaan.
Andri Mulyono diketahui pernah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi bantuan sosial atau Bansos beras untuk keluarga penerima manfaat pada Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial tahun anggaran (TA) 2020.
Ia saat itu diperiksa menjadi saksi untuk mendalami perihal harga dasar penyaluran bansos beras PT DNR.
PT Yasa Artha Trimanunggal sendiri merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Logistik, pengadaan, alat kesehatan dan ekspor–impor yang didirikan sejak tahun 2016 dan berdomisili di Jakarta.
Baca juga: Temuan Nanik di Korupsi MBG, Titik SPPG Membengkak 6.877, Pemborosan Anggaran Rp 1 Triliun per Bulan
Berikut daftar lima tersangka kasus MBG yang kasusnya ditangani Kejaksaan Agung:
Proyek pengadaan motor MBG diketahui menelan biaya Rp 1,03 triliun.
Pengadaan motor MBG diketahui berjumlah 21.801 unit, terdiri dari 1.570 trail dan 6.431 motor bebek listrik.
Proyek senilai Rp 1,03 triliun tersebut telah dibayar lunas oleh Eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
Meskipun sudah dibayar lunas, hasil pedalaman di lapangan, ternyata keberadaan motornya masih dalam perakitan.
Diduga dalam pengadaan motor listrik MBG tersebut telah terjadi penggelembungan harga atau mark-up.
Akibatnya ada selisih ratusan miliar rupiah yang berpotensi menjadi kerugian negara.
(TribunTrends/Tribunnews)