97 SPPG di DIY Berhenti Beroperasi Sementara AKibat Kendala Anggaran dan Standar IPAL
Hari Susmayanti June 13, 2026 07:02 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Gizi Nasional (BGN) mengonfirmasi adanya penghentian operasional sementara terhadap puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Berdasarkan penarikan data awal pekan ini, total terdapat 97 SPPG yang tidak beroperasi sementara dengan faktor penyebab yang beragam.

Langkah penertiban ini dipastikan bukan karena program kehabisan anggaran, melainkan imbas dari keterlambatan pencairan dana administratif serta bagian dari mekanisme pengawasan ketat terhadap standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Koordinator Regional BGN DIY, Wirandita Gagat Widyatmoko, merinci secara transparan situasi terkini di lapangan. 

"Jadi totalnya 97 yang sempat berhenti operasional nggih mas. Itu angkanya khawatir ambigu, dan bagian dari 97 itu adalah karena berbagai sebab baik anggaran belum cair, dan sebagian lainnya yang masih kena suspend IPAL. Selanjutnya untuk permasalahan anggaran sesuai data yang ditarik medio Senin dan Selasa kemarin terdapat total 97 SPPG berhenti operasional yang terdiri dari dana VA belum cair 42 dan permasalahan lain termasuk IPAL sesuai surat sebelumnya 55," jelas Gagat Wirandita, Jumat (12/6/2026).

Terkait dengan 42 SPPG yang terkendala anggaran, BGN menegaskan bahwa dana tersebut sudah tersedia dan sedang dalam proses distribusi. 

Pencairan anggaran bagi SPPG yang belum menerima dana tersebut dipastikan berlangsung dari awal minggu ini hingga akhir minggu ini.

Selain permasalahan administrasi pencairan dana Virtual Account (VA), penghentian operasional sebagian besar SPPG lainnya menitikberatkan pada penegakan standar kelayakan infrastruktur.

Berdasarkan Surat Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Nomor 2742/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026, surat keputusan Pemberhentian Operasional Sementara diturunkan secara efektif setelah proses pendataan dan verifikasi berjenjang menemukan adanya SPPG yang tidak memenuhi standar IPAL terbaru yang diatur oleh ketentuan yang berlaku. 

Keputusan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan ke jajaran Pemerintah Daerah melalui Satgas secara berjenjang.

Adapun, rincian awal SPPG yang diberhentikan sementara karena permasalahan standar IPAL berdasarkan surat tersebut tersebar di lima wilayah DIY, yakni Kabupaten Sleman sebanyak 57 SPPG, Kota Yogyakarta sebanyak 9 SPPG, Kabupaten Kulon Progo sebanyak 8 SPPG, Kabupaten Gunungkidul sebanyak 5 SPPG, dan Kabupaten Bantul sebanyak 3 SPPG.

Gagat Wirandita memberikan penegasan kuat bahwa suspensi tersebut murni bentuk tindakan pencegahan dari pihak otoritas, bukan merupakan respons atas sebuah insiden kelalaian yang merugikan penerima manfaat MBG.

"Perlu ditegaskan bahwa pemberhentian ini bukan disebabkan oleh kejadian keracunan pangan maupun pelanggaran keamanan pangan yang telah menimbulkan korban, melainkan merupakan tindakan preventif untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar mutu, higienitas, keamanan pangan, dan perlindungan lingkungan sebelum kembali beroperasi," tegas Wirandita.

Baca juga: Faktor Pemicu Puluhan SPPG MBG di Wilayah Yogyakarta Berhenti Operasi

Seluruh SPPG tersebut berstatus pemberhentian operasional sementara, bukan penutupan permanen. Pihak BGN memberikan kesempatan bagi SPPG untuk melakukan perbaikan. 

Pencabutan status penghentian operasional baru dapat dilakukan setelah masing-masing SPPG menyelesaikan perbaikan yang dipersyaratkan, menyerahkan bukti pemenuhan standar, dan dinyatakan lolos verifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.

Pengawasan berjenjang

BGN memandang pengawasan sebagai instrumen mutlak dan tidak terpisahkan dari upaya menjaga muruah dan kualitas Program Makan Bergizi Gratis. 

Pengawasan tersebut dieksekusi secara ketat dan berjenjang dari akar rumput hingga ke pusat.

Alurnya dimulai dari tingkat SPPG, Koordinator Kecamatan (Korcam), Koordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten/Kota, Koordinator Regional (Kareg), hingga KPPG Sleman selaku Instansi Vertikal BGN yang berwenang di wilayah DIY-Jawa Tengah Selatan. 

KPPG kemudian berkoordinasi secara langsung dengan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN.

"Selain pengawasan administratif, dilakukan pula pemantauan terhadap aspek keamanan pangan, sanitasi, sarana prasarana, pengelolaan limbah, kepatuhan terhadap standar operasional, serta tindak lanjut atas setiap temuan di lapangan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian yang berpotensi memengaruhi kualitas layanan, maka tindakan korektif hingga penghentian operasional sementara dapat diterapkan sesuai ketentuan," paparnya.

Baca juga: Sony Sonjaya Berkicau, Sebut 26 Tokoh Terlibat Korupsi Tata Kelola MBG

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, menyebut, belasan SPPG itu berhenti operasional dikarenakan kejadian menonjol, renovasi, suspend instalasi pengelolaan air limbah (IPAL), hingga administrasi internal.

"Jumlah, SPPG di Bantul ada 135 unit. Dari jumlah itu, ada 102 SPPG yang operasional, 15 SPPG belum operasional, dan 18 SPPG berhenti operasional," ucapnya, Jumat (12/6/2026).

Di sisi lain, terkait ada tidaknya SPPG yang berhenti operasional dikarenakan dana dapur makan bergizi gratis (MBG) belum cair, Hermawan belum bisa memastikannya. "Kami belum monitoring hal itu," kata dia. (han/nei)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.