Terungkapnya Bukti Transfer kepada Pejabat Bea Cukai, Aliran Dana Puluhan Miliar Ditelusuri KPK
Salomo Tarigan June 13, 2026 08:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Update perkembangan kasus suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJB) Kementerian Keuangan. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Iskandar HP Sitorus.

Iskandar merupakan  Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) sekaligus wiraswasta. 

Iskandar Sitorus diperiksa di Kantor KPK, Jumat (12/6/2026). 

Fokus penyidikan tidak hanya pada aliran dana puluhan miliar rupiah, tetapi juga dugaan adanya upaya pengondisian perkara oleh pihak eksternal yang diduga memengaruhi jalannya proses penegakan hukum.

DIPERIKSA KPK – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan suap impor di lingkungan Bea Cukai serta penelusuran aliran dana dan dugaan perintangan penyidikan.
DIPERIKSA KPK – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan suap impor di lingkungan Bea Cukai serta penelusuran aliran dana dan dugaan perintangan penyidikan. (TRIBUN MEDAN/Ilham Rian Pratama)

Terungkapnya Bukti Transfer Kepada Oknum Bea Cukai

Pemeriksaan terhadap Iskandar Sitorus, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum non-litigasi untuk PT Blueray Cargo, membuahkan hasil signifikan. 

Setelah menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.33 WIB, Iskandar membeberkan bahwa penyidik mencecarnya terkait keberadaan bukti transfer aliran dana dari pihak Blueray Cargo kepada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ditjen Bea Cukai yang bernama Ahmad Dedi.

Iskandar secara kooperatif mengonfirmasi bahwa bukti transfer tersebut memang nyata keberadaannya, meskipun aliran dana tersebut disalurkan melalui seorang perantara.

DITAHAN KPK - KPK saat menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
DITAHAN KPK - KPK saat menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). (TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

"Nah, ditanya tadi, 'Apakah Saudara kenal Ahmad Dedi?', 'Saya tidak kenal'. 'Apakah Saudara selama menangani nonlitigasi Blueray, di data-data ditemukan ada ke nama seseorang?', ditanya," ungkap Iskandar Sitorus kepada wartawan seusai pemeriksaannya.

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan bagaimana penyidik memintanya untuk bersikap jujur mengenai transaksi tersebut.

"Nama lengkapnya saya tidak mau sebut, ditanya, 'inisial A?', saya jawab, 'iya'. 'Ada bukti transfer uang?'. Nah, itu didesak saya untuk menjawab itu dan saya harus menyatakan yang jujur memang ada," tutur Iskandar.

Rencananya, bukti krusial tersebut akan diserahkan langsung kepada penyidik pada hari Rabu pekan depan.

Iskandar mengaku lupa terkait nominal pastinya, namun ia memastikan bahwa bukti transfer tersebut ditujukan kepada seseorang yang disebut sebagai ajudan Ahmad Dedi.

Indikasi Kuat Pengondisian Saksi dan Perintangan Penyidikan

Selain membongkar aliran dana, lembaga antirasuah ini juga mendalami dugaan adanya skenario kotor untuk menghambat proses penyidikan. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menerangkan bahwa pihaknya mendalami keterangan saksi mengenai pengumpulan informasi atau materi pemeriksaan yang terindikasi mengarah pada upaya perintangan penyidikan.

Jejak manuver eksternal ini mulai tercium setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, serta menyita satu unit kontainer bermasalah di Pelabuhan Tanjung Emas. 

KPK menemukan bukti-bukti elektronik yang menunjukkan adanya pengondisian perkara oleh pihak luar.

"Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK. Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung," urai Budi dalam keterangannya.

Lembaga antirasuah memastikan bahwa penyidik tengah mengevaluasi seluruh temuan barang bukti elektronik tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk potensi penerapan pasal obstruction of justice bagi para pihak yang terlibat.

Pusaran Korupsi Puluhan Miliar

Pemeriksaan merupakan bagian dari pengembangan kasus suap impor ilegal yang diduga kuat telah merugikan negara dalam jumlah masif. 

Baca juga: Jadi Sorotan, 2 Terdakwa Kasus Pembelian 25 Liter Pertalite, Hakim Tangguhkan Penahanan

Dalam perkara ini, para petinggi PT Blueray Cargo didakwa menggelontorkan uang pelicin hingga mencapai Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura, ditambah berbagai fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar kepada sejumlah oknum pejabat Bea Cukai untuk memuluskan barang tanpa pemeriksaan fisik.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, yang terdiri dari unsur pejabat negara yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intelijen Orlando Hamonangan dan Budiman Bayu Prasojo. 

Sementara dari pihak swasta yang dijerat meliputi pemilik PT Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.

Dengan terus digalinya keterangan dari saksi-saksi kunci seperti Iskandar Sitorus, KPK optimis dapat mengurai benang kusut mafia impor dan menindak tegas seluruh pihak yang berupaya merintangi tegaknya keadilan.

Kasus Suap Impor Bernilai Puluhan Miliar

Perkara ini merupakan pengembangan kasus suap impor barang yang diduga melibatkan aliran dana dalam jumlah besar di lingkungan DJBC.

Dalam konstruksi perkara, PT Blueray Cargo diduga menggelontorkan uang pelicin mencapai Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura, serta fasilitas dan barang mewah senilai sekitar Rp 1,8 miliar untuk melancarkan proses impor tanpa pemeriksaan fisik.

Hingga kini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari unsur pejabat DJBC dan pihak swasta.

Dari unsur pejabat negara, antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intelijen Orlando Hamonangan dan Budiman Bayu Prasojo.

Sementara dari pihak swasta, tersangka meliputi pemilik PT Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.

KPK menyatakan pendalaman terhadap aliran dana dan dugaan pengondisian perkara masih terus dilakukan untuk mengurai keterlibatan seluruh pihak dalam skema suap impor barang di lingkungan Bea Cukai.

Baca juga: Peringatan BMKG Waspada Banjir Rob, Warga Medan Utara Diimbau Waspada

 (*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: wartakotatribunnews.com

Baca juga: Tanggapan Raffi Ahmad Namanya Dikaitkan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.