Kejagung Bongkar 2 Modus Besar Korupsi MBG, dari Jual Beli Titik Dapur dan Pengadaan Barang
Wawan Akuba June 13, 2026 08:47 AM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kejaksaan Agung mengungkap dua modus utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Dua pola tersebut kini menjadi fokus penyidikan yang dilakukan secara paralel oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penyidik menemukan adanya dua klaster dugaan tindak pidana dalam program prioritas pemerintah tersebut.

Baca juga: PKH-BPNT Juni 2026: Cara Mudah Cek Kepesertaan dan Status Pencairan Bansos

"Untuk modus, pernah saya sampaikan pada saat itu. Jadi, modus besar yang kami sidik sekarang ini ada dua klaster," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sementara klaster kedua menyangkut dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

"Nah, (dua klaster) itu yang sedang kami sidik secara paralel," ungkap Syarief.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Tiga tersangka pertama diumumkan pada 3 Juni 2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).

Kemudian, pada 6 Juni 2026, penyidik menetapkan tersangka keempat, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta yang diduga terlibat dalam pencarian titik-titik dapur SPPG.

Terbaru, pada 12 Juni 2026, Kejagung kembali menetapkan tersangka kelima, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Andri diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa berupa sepeda motor listrik untuk kebutuhan BGN.

"Untuk malam ini, kami menetapkan tersangka terhadap salah satu proses pengadaan tersebut, yaitu motor listrik," ujarnya.

Meski telah menetapkan lima tersangka, Kejagung memastikan penyidikan belum berhenti.

Penyidik masih mendalami berbagai proyek pengadaan lain yang diduga bermasalah di lingkungan BGN.

"Masih ada pengadaan yang lainnya yang sedang kami lakukan penyidikan ya," ungkap Syarief.

Selain memperluas penyidikan, Kejagung juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka dan sejumlah saksi pada pekan depan.

Salah satu yang akan diperiksa kembali adalah Sony Sonjaya, termasuk terkait pengajuan status justice collaborator (JC).

"Sampai hari ini ada lima tersangka. Kemudian untuk update-nya, kami akan melakukan pemeriksaan nanti pada minggu depan ya, kepada para tersangka tersebut," kata Syarief.

Terungkapnya dua modus besar tersebut memperlihatkan bahwa dugaan korupsi dalam Program MBG tidak hanya berkaitan dengan pengadaan barang, tetapi juga menyentuh proses penentuan titik layanan yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program di lapangan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.