DPRD Babel Sebut PT AMA Jadi Contoh Program Plasma Sawit Sejahterakan Masyarakat
Fitriadi June 13, 2026 10:03 AM

BANGKAPOS.COM, BELITUNG – Program plasma kelapa sawit yang dijalankan PT Agro Makmur Abadi (AMA) di Desa Air Seruk, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, mendapat apresiasi dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal itu mengemuka dalam Podcast Ruang Berdaya Bangka Pos dan Pos Belitung bertema "Dari Kebun ke Kesejahteraan: Mengukur Dampak Program Plasma Kelapa Sawit bagi Masyarakat" yang digelar di kawasan perkebunan PT AMA pada Jumat (12/6/2026).

Dialog kali ini menghadirkan lima narasumber yaitu Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Pahlivi Syahrun, S.Pi, Anggota DPRD Provinsi Babel Dapil Belitung, Muhtar Motong, Manager PT AMA, Indrawarman, Ketua Koperasi Plasma Kacang Butor Binaan PT AMA, Firuzah beserta wakilnya Suhardi.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pahlivi Syahrun, menilai PT AMA dapat dijadikan contoh bagi perusahaan perkebunan sawit lainnya karena dinilai berhasil menjalankan kewajiban plasma yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

"Saya memberikan apresiasi dalam konteks berpikir bijak dari PT AMA yang sudah memikirkan dimensi jangka panjang. Dampaknya sekarang benar-benar dirasakan masyarakat," kata Pahlivi.

Menurutnya, keberadaan kebun plasma tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga mampu mengubah potensi konflik antara perusahaan dan masyarakat menjadi hubungan yang lebih produktif.

Bahkan, kata dia, masyarakat memperoleh transfer pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola perkebunan sawit, memahami tata kelola koperasi, hingga meningkatkan taraf hidup keluarga.

"Hari ini saya secara pribadi sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan PT AMA ini bisa kita jadikan benchmark untuk kontrol perusahaan yang betul-betul menerapkan apa yang dikehendaki negara," ujarnya.

Pahlivi mengatakan, pemerintah telah mengatur kewajiban pembangunan plasma melalui berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hingga Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 yang mewajibkan perusahaan perkebunan menyediakan plasma minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.

Selain itu, terdapat pula aturan dari Kementerian Pertanian serta surat edaran Kementerian ATR/BPN yang mendorong peningkatan porsi plasma hingga 30 persen saat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

"Jadi secara regulasi pemerintah betul-betul sudah memberikan ruang kepada masyarakat untuk menikmati manfaat dari keberadaan kebun plasma ini," jelasnya.

Meski demikian, Pahlivi mengakui masih terdapat sejumlah perusahaan perkebunan sawit yang belum menjalankan kewajiban plasma sesuai ketentuan.

Karena itu, DPRD Babel terus mendorong perusahaan-perusahaan tersebut agar membuka akses plasma bagi masyarakat sekitar.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung daerah pemilihan Belitung, Muhtar Motong, menilai keberadaan plasma telah menjadi motivasi sekaligus sumber optimisme bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan.

Menurutnya, masyarakat tidak hanya menjadi penonton atas masuknya investasi, tetapi juga ikut merasakan manfaat ekonomi yang dihasilkan.

"Ini menjadi bentuk optimisme masyarakat karena mereka tidak hanya ikut menjaga, tetapi juga merasakan langsung manfaat ekonominya. Itu yang paling penting," kata Muhtar.

Ia menilai pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten memiliki peran penting untuk terus mendorong perusahaan perkebunan yang belum memiliki plasma atau yang luasannya belum memenuhi ketentuan.

Menurut Muhtar, komunikasi melalui mekanisme perizinan harus dimanfaatkan untuk memastikan hak masyarakat terhadap plasma dapat terpenuhi.

Di sisi lain, ia menilai dampak ekonomi perkebunan sawit saat ini sudah dirasakan secara luas, mulai dari masyarakat yang tinggal di sekitar kebun hingga masyarakat di kawasan perkotaan.

Bahkan, perubahan pola kehidupan masyarakat juga mulai terlihat sejak hadirnya perkebunan sawit.

"Kalau melihat kawasan PT AMA ini, dulu sebagian besar masyarakat hidup dari berkebun dan mengambil kayu. Sekarang perlahan sudah berubah. Walaupun belum seluruhnya, tetapi transformasi kehidupan masyarakat itu sudah terlihat," ujarnya.

Sementara itu, Manager PT AMA, Indrawan menambahkan luas lahan perusahaan untuk lahan intinya sekitar 4.700 hektar dan plasma serta Mitra kita ada 1.280 hektar. 

Artinya, secara presentasi itu sekitar 27 atau 20 persen.

"Jadi dari awal sebelum regulasi itu ada, kami telah melebihi syarat minimal dari regulasi yang ada syarat minimal kan 20 persen," katanya. 

Indrawan menuturkan PT AMA mendapat izin lokasi di tahun 2004 seluas 12.000 hektar dan setelah dapat izin lokasi langsung lakukan adalah pembebasan lahan dan lainnya. 

Hasilnya dari izin lokasi 12.000 hektar, perusahaan hanya mampu membebaskan 6.000 hektar. 

"Karena kami mampu membebaskan 6.000 hektar, maka 20 persennya adalah 1.200 hektar langsung kami sisihkan untuk plasma," katanya. 

Ia menilai pola plasma PT AMA berbeda dengan dengan perusahaan lain karena diambil dari izin lokasi atau dari konsesi.

Kemudian masa tanam dimulai bersamaan dari lahan inti dan plasma dengan masa tanam tiga tahun 2005 sampai 2007.

"Jadi sebenarnya kami sudah menyiapkan ini dari awal, karena secara grup perusahaan, kami punya prinsip seperti itu. Artinya keberadaan kami bukan soal profit tapi kami ingin membantu masyarakat sekitar," katanya. 

Lahan PT AMA tersebar di lima desa yaitu Air Seru, Air Selumar, Pelepak Pute dan Kacang Butor. 

Jadi di masing-masing desa dibentuk satu plasma dengan pengurus dalam badan koperasi. 

"Total anggota koperasi 598 orang dan ada 4.800 masyarakat dari lima desa yang menerima manfaat plasma ini," katanya. 

(Bangkapos.com/Dede Suhendar) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.