Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Siti Alia tidak menyangka bakal nikah dengan pria pujaan hatinya di lingkungan Rutan Polres Pringsewu, Jumat (12/6/2026).
Baca juga: Pesan Plh Wakapolres Pringsewu Lampung Usai Jadi Saksi Nikah Tahanan Kasus Narkoba
Padahal Siti Alia dan Aris Oktama warga Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung sudah merencanakan pernikahan jauh hari.
Siti menuturkan bahwa setelah Idul Adha akan melaksanakan akad nikah bersama Aris Oktama.
Namun rencana hari bahagia tersebut terkendala persoalan calon pengantin pria, Aris Oktama ditangkap polisi karena kasus narkoba.
"Semua rencana yang sudah disiapkan berubah,” ungkap Siti Alia, Jumat.
Dia sempat berpikir untuk menunda pernikahan hingga calon suaminya selesai menjalani proses hukum.
Solusi datang setelah berdiskusi dengan keluarga dan pihak KUA. Pihak Polres Pringsewu mendukung dan memfasilitasi niat Siti menikah dengan Aris Oktama.
Akhirnya Siti memutuskan untuk tetap melangsungkan akad nikah sesuai niat awal. "Kami merasa tidak ada alasan untuk menunda niat baik ini,” tuturnya.
Pernikahan tersebut berlangsung di balik jeruji, momen sakral inipun tetap berjalan khidmat. Keluarga kedua mempelai hadir menyaksikan langsung prosesi ijab kabul yang dilaksanakan secara sederhana namun penuh makna.
Siti berharap pernikahannya itu dapat menjadi awal yang baik bagi kehidupan rumah tangganya bersama Aris.
“Saya berharap pernikahan ini membawa keberkahan untuk kami berdua. Semoga rumah tangga kami selalu diberikan kebahagiaan, kesabaran, dan kekuatan menghadapi segala ujian," katanya.
Dia juga berpesan kepada Aris suaminya supaya dapat mengambil hikmah dari peristiwa ini.
"Bisa menjadi pribadi yang lebih baik, menjauhi narkoba, dan setelah selesai menjalani proses hukum bisa fokus bekerja serta membangun keluarga yang harmonis bersama saya," pesannya.
Pelaksana Harian (Plh) Wakapolres Pringsewu Kompol Sukimanto bahkan didaulat menjadi saksi dari pihak mempelai pria.
Dalam prosesi tersebut, Aris memberikan mas kawin berupa uang tunai sebesar Rp126.000 kepada mempelai wanita.
Angka 12 dan 6 dipilih sebagai simbol tanggal dan bulan pernikahan kedua pasangan yang dilangsungkan pada 12 Juni.
Saat kalimat ijab kabul terucap dengan lantang dan dinyatakan sah oleh para saksi, suasana haru langsung menyelimuti ruangan.
Tak hanya keluarga yang tampak terharu, para tahanan lain yang turut menyaksikan dari area rutan juga spontan memberikan tepuk tangan dan sorak gembira sebagai bentuk ucapan selamat kepada pasangan pengantin baru tersebut.
Senyum bahagia terlihat dari wajah kedua mempelai. Meski jauh dari kemeriahan pesta pernikahan pada umumnya, prosesi sederhana itu justru menghadirkan kesan mendalam bagi keluarga yang hadir.
Plh Wakapolres Pringsewu Kompol Sukimanto mengatakan, pihak kepolisian berupaya memberikan pelayanan terhadap hak-hak warga binaan selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Menikah merupakan hak setiap warga negara. Meskipun yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum, hak-hak sipil tertentu tetap dapat difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami hanya membantu memfasilitasi agar proses pernikahan ini dapat berjalan dengan tertib, aman, dan sah secara agama maupun administrasi,” ujar Sukimanto.
Menurutnya, pernikahan tersebut juga menjadi momentum positif bagi yang bersangkutan untuk memperbaiki diri dan menata kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan proses hukumnya.
“Kami berharap pernikahan ini menjadi titik balik bagi saudara Aris. Kesalahan yang terjadi hari ini hendaknya menjadi pelajaran berharga agar ke depan bisa lebih bertanggung jawab terhadap diri sendiri maupun keluarga yang baru dibangunnya.
Kami berharap setelah menjalani proses hukum, yang bersangkutan dapat kembali ke masyarakat dengan semangat hidup yang lebih baik,” tambahnya.
( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )