Wajib Dicatat, Minimarket di Balikpapan Wajib Beri Ruang untuk Produk UMKM Lokal
Miftah Aulia Anggraini June 13, 2026 10:08 AM

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan menegaskan bahwa keberadaan toko modern atau minimarket di wilayahnya tidak boleh hanya memikirkan keuntungan sepihak. 

Selain wajib mematuhi aturan jam operasional, minimarket kini diwajibkan untuk menjalin kemitraan strategis dan memberikan ruang khusus bagi produk-produk UMKM lokal agar bisa bersaing di pasar modern.

Hal tersebut menjadi fokus utama dalam inspeksi mendadak (sidak) sekaligus sosialisasi aturan daerah terkait operasional minimarket yang dilakukan oleh  Dinas Perdagangan Balikpapan baru-baru ini.

Sekretaris Dinas Perdagangan Balikpapan, Syafaruddin, mengatakan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha.

Baca juga: Atasi Gudang Ilegal di Permukiman, Disdag Balikpapan Dorong Raperda Penataan Gudang 2026

"Kami ingin memastikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah dijalankan dengan baik. Tidak hanya terkait jam operasional, tetapi juga kewajiban minimarket untuk memberikan ruang kepada UMKM lokal," kata Syafaruddin, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, keberadaan Perda dan Perwali tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara perkembangan minimarket dan pertumbuhan usaha masyarakat.

Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting agar seluruh pelaku usaha dapat berkembang secara beriringan.

Dalam sidak tersebut, petugas memberikan edukasi mengenai sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi, mulai dari perizinan usaha, jam operasional, hingga kewajiban menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM lokal.

Baca juga: Disdag Balikpapan Andalkan Toko Penyeimbang untuk Jaga Stabilitas Harga Bapokting

Syafaruddin menegaskan, kemitraan antara minimarket dan UMKM lokal merupakan salah satu kebijakan yang terus didorong Pemerintah Kota Balikpapan. 

Melalui kerja sama tersebut, produk-produk lokal diharapkan memiliki akses pemasaran yang lebih luas dan mampu bersaing di pasar modern.

"Keberadaan minimarket harus memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar. Produk UMKM lokal perlu mendapatkan ruang untuk dipasarkan sehingga dapat dikenal masyarakat lebih luas," ujarnya.

Usai pelaksanaan sosialisasi, Dinas Perdagangan akan melakukan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing minimarket.

Baca juga: Pengecer Diperbolehkan Jual LPG 3 Kg, Disdag Balikpapan Andalkan Pengawasan Warga

Hasil pengawasan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah pembinaan maupun tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran.

"Kami akan mengevaluasi sejauh mana aturan ini dijalankan. Jika masih ada yang belum sesuai, tentu akan dilakukan pembinaan agar seluruh pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan yang berlaku," katanya.

Pemerintah Kota Balikpapan berharap pengawasan dan sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap regulasi daerah.

Dengan demikian, sektor perdagangan dapat tumbuh lebih sehat, memberikan kepastian usaha, sekaligus mendukung penguatan ekonomi daerah melalui pemberdayaan UMKM lokal. (dha/ADV Diskominfo Balikpapan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.