Geram Dana Rp18 Miliar Ditilep, Warga Indramayu Tuntut Hukum Tegas Wabup Syaefudin Tersangka Korupsi
Ravianto June 13, 2026 10:11 AM

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sejumlah warga Kabupaten Indramayu menyuarakan kekecewaan mendalam dan mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu setelah Wakil Bupati Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Warga menyayangkan anggaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD senilai Rp18 miliar yang diduga dikorupsi, padahal dana sebesar itu sangat dibutuhkan untuk perbaikan infrastruktur publik.

Gelombang respons dari berbagai lapisan masyarakat langsung mencuat begitu orang nomor dua di Indramayu tersebut terjerat kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2022–2025 semasa menjabat sebagai Ketua DPRD.

Warto Sugiyanto (39), seorang warga Kecamatan Sindang, mengaku sangat terkejut sekaligus kecewa berat atas tindakan culas para wakil rakyat tersebut.

Menurutnya, alokasi anggaran bernilai fantastis itu berbanding terbalik dengan kondisi fasilitas publik di daerahnya yang masih memprihatinkan.

"Kalau kecewa, ya, jelas kecewa, karena anggarannya enggak sedikit. Jika digunakan untuk memperbaiki jalan, maka seluruh ruas jalan di Indramayu pasti kondisinya mulus," kata Warto saat ditemui di kawasan Jalan MT Haryono, Indramayu, Jumat (12/6/2026).

Tuntutan keadilan juga disuarakan oleh Abdul Kholik (46), warga Kelurahan Lemahmekar.

Ia mendesak Kejati Jabar menangani perkara ini secara objektif dan transparan agar menjadi shock therapy bagi pemangku kebijakan lain dalam mengelola APBD yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

"Kalau terbukti ada pelanggaran hukum, sudah seharusnya ditindak tegas sebagai bentuk tanggung jawab. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi para pejabat pemerintah daerah," ujar Abdul.

Di sisi lain, sebagian warga memilih bersikap tenang namun tetap mengawal jalannya kasus ini.

Riyan Hidayat (49), warga Kelurahan Karangmalang, mengajak sesama warga untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari berharap roda pemerintahan daerah tidak lumpuh akibat gejolak hukum ini.

"Mudah-mudahan gejolak ini tidak mengganggu roda pemerintahan di Kabupaten Indramayu. Kami sebagai masyarakat hanya bisa mendoakan yang terbaik," tutur Riyan.

Hingga saat ini, pihak Kejati Jabar mengonfirmasi bahwa Syaefudin mangkir dari pemanggilan pertama pemeriksaan tersangka dengan dalih sakit.

 Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), skandal rasuah tunjangan perumahan dan transportasi ini telah merugikan negara hingga Rp18 miliar.(*)

Baca juga: Kejati Jabar Periksa Tiga Tersangka Korupsi Perumahan DPRD Indramayu, Syaefudin Kirim Surat Sakit

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.