Satpol PP-WH Banda Aceh Razia Busana di Blang Padang dan Ulee Lheue, Sejumlah Muda-Mudi Dibina
Muliadi Gani June 13, 2026 10:48 AM

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kota Banda Aceh melaksanakan razia pengawasan busana di sejumlah ruang publik pada Jumat (12/6/2026).

Razia ini menyasar masyarakat yang beraktivitas di kawasan Lapangan Blang Padang dan Bantaran Pantai Ulee Lheue, termasuk mereka yang sedang jogging atau berolahraga.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan sejumlah muda-mudi yang dinilai belum memenuhi ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam.

Mereka kemudian diberikan pembinaan serta imbauan secara persuasif di lokasi agar lebih memperhatikan aturan berpakaian Islami.

Kasatpol PP & WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari penegakan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

Menurutnya, kegiatan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan sebagai bentuk pembinaan agar kehidupan sosial di Banda Aceh tetap berjalan selaras dengan nilai-nilai syariat Islam.

“Pemerintah Kota melalui Satpol PP & WH berharap gaya hidup sehat masyarakat Banda Aceh bisa tetap berjalan selaras dengan penegakan syariat Islam,” ucap Rizal.

Ia juga mengajak masyarakat yang berolahraga maupun beraktivitas di ruang terbuka untuk tetap memperhatikan norma kesopanan dan ketentuan busana yang berlaku.

Baca juga: Razia Busana, Satpol PP dan WH Aceh Besar Jaring 23 Pelanggar

Baca juga: Pemkab Aceh Barat Cabut Izin Pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh dari PT MPM Usai Evaluasi BPK

Penertiban PKL di Jalan Rama Setia

Selain razia busana, Satpol PP & WH juga melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Rama Setia, Lampaseh.

Sejumlah lapak yang berdiri di badan jalan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat.

Petugas memberikan sosialisasi serta imbauan kepada para pedagang agar tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan.

Rizal menegaskan, penataan PKL dilakukan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keselamatan pengguna jalan.

“Petugas juga mengetuk hati dan meminta pengertian para pedagang agar tidak mengorbankan fungsi jalan umum untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Langkah ini juga bertujuan mendukung penataan kawasan perkotaan agar tetap tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Dengan adanya pengawasan busana dan penertiban PKL, Satpol PP & WH berharap tercipta lingkungan kota yang lebih teratur, aman, dan sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

Baca juga: Membandel, Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Bengkel Tambal Ban dan PKL di Kawasan Masjid Raya

Baca juga: Membandel, Mobil Buah PKL Diseret ke Mako Satpol PP & WH Banda Aceh

Baca juga: Puspomad Pastikan Tindak Tegas Oknum TNI yang Terlibat Jaringan Narkoba Aceh-Jabodetabek

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.