Penyesalan dan Kekesalan John Field Bos Blueray di Sidang Korupsi, Ini Nama-nama Pejabat yang Disuap
Musahadah June 13, 2026 11:05 AM

 

SURYA.CO.ID - Penyesalan dan kekesalan diluapkan John Field, bos PT Blueray Cargo saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap pengurusan import di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (12/6/2026). 

John Field menyesal karena telah melakukan praktik suap yang jelas dilarang secara hukum di Indonesia. 

Di sisi lain, John Field juga kesal karena telah mengeluarkan uang ratusan miliar untuk diberikan ke para pejabat, tapi malah dibalas penjara. 

Di hadapan majelis hakim, John Field yang saat itu mengenakan atasan putih mengaku bersalah. 

"Ya.. saya mengaku bersalah, Yang Mulia," ujar John Field.

Baca juga: Sosok John Field Bos Blueray yang Ngaku Beri Suap Rp 30 Miliar ke Bea Cukai, Kesal Malah Dipenjara

John Field mengatakan bahwa ia mengetahui memberikan sesuatu apalagi uang kepada pejabat negara atau pegawai negeri secara hukum merupakan tindak pidana suap atau gratifikasi.

Karena itu, dia mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Menyesal?" tanya Hakim.

"Sangat, Yang Mulia," jawab John.

Anak buah John, Dedy Kurniawan dan Andri juga menyampaikan penyesalan mereka karena ikut terseret kasus dugaan suap ini.

"Nyesal, Yang Mulia," kata Dedy.

"Menyesal, Pak... dan tidak akan mengulanginya lagi," kata Andri.

Hakim Ketua lalu memberikan nasihat agar John Field dkk tidak mengulangi perbuatan serupa ke depanya jika memang dinyatakan bersalah dan menjalani masa hukuman.

"Kalau misalnya dijatuhi, dinyatakan bersalah, tapi kemudian melakukan lagi, yang lain yang tidak terungkap juga melakukannya lagi, berarti tidak ada keberhasilan. Direnungkan baik-baik, ya. Baik Terdakwa John Phil, Terdakwa Dedi, maupun Terdakwa Andri. Direnungkan baik-baik, ya," pesan Hakim.

Masih dalam persidangan itu, John Field juga meluapkan kekesalannya. 

Hal ini setelah dia membongkar besarnya uang siap yang diberikan untuk sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai serta ke pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Setelah membongkar itu, John meluapkan kekesalannya yang kini harus mendekam di penjara meski sudah mengeluarkan uang untuk menyuap sejumlah pejabat negara.

"Padahal apa yang saya kasih cukup besar, yang saya dapat masuk penjara," kata John di hadapan majelis hakim. 

Akui Suap Rp 91 MIliar

Di kasus ini, jaksa mendakwa John bersama dua anak buahnya memberikan suap senilai total Rp 63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

Suap tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp 61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Namun, dalam persidangan terbaru, John mengungkap adanya pemberian uang Rp 30 miliar kepada pegawai Bea Cukai bernama Ahmad Dedi yang sempat viral karena lari usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Bisa Bapak jelaskan Rp 91 (miliar) itu, kan kurang dari Rp 61 (miliar), berarti ada Rp 30 (miliar) lagi. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp 30 miliar ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan dan bagaimana ceritanya?" tanya kuasa hukum John di ruang sidang.

Uang tersebut diberikan John kepada Dedi selama enam bulan dengan nilai Rp 5 miliar per bulannya.

"Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan, saya bantu Rp 5 miliar, Rp 5 Miliar itu ke Pak Dedi," jawab John.

Pada saat itu, John belum mengetahui Ahmad Dedi ternyata juga merupakan salah satu pejabat Bea Cukai.

"Saya enggak tahu dia di Bea Cukai, saya tahunya dia di BIN, terus saya ketemu stafnya," kata John.

John menyebut uang itu diserahkan kepada seorang staf yang bernama Alex.

"Staf bernama siapa?" tanya kuasa hukum.

"Alex," jawab John.

John menyetor uang kepada Ahmad Dedi, di berbagai lokasi, mulai dari mal hingga kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolkam).

Aliran dana ke Pejabat Dirjen Bea Cukai

Kemudian, Jaksa KPK juga mengungkap aliran dana Rp 21 miliar yang diberikan John kepada Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama.

John membenarkan ada kode BC1 untuk Djaka Budhi, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.

"Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp 8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Jaka Budi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M. Betul?" tanya Jaksa di ruang sidang, Jumat.

"Betul," jawab John.

Jaksa melanjutkan pada Agustus 2025, akumulasinya Rp 8.950.000.000 dalam bentuk dollar Singapura atau SGD.

"Betul," kata John menanggapi rincian yang dibacakan Jaksa.

Untuk di September 2025 akumulasinya sama dengan rincian yang sama, seterusnya juga sama untuk Oktober, November, Desember, dan Januari 2026.

Jaksa menyebut, setiap amplop untuk Djaka berisi uang Rp 3 miliar sehingga total dalam tujuh kali pemberian menjadi Rp 21 miliar.

John merasa yakin uang yang dia berikan telah sampai kepada pihak yang disebut Orlando Hamonangan alias Pak Ocoy selaku Kasi Intel Ditjen Bea Cukai, sesuai dengan kode-kode tersebut.

"Pak John memahami uang itu sampai kepada kode-kode itu sesuai dengan apa yang dibilang oleh Pak Ocoy?" tanya jaksa.

"Iya," jawab John.

Aliran dana ke pejabat BPOM-Kemendag

Kasus suap importasi di Bea Cukai ini membongkar adanya aliran dana ke pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Bahwa atas perintah John Field ada memberikan sejumlah uang kepada pihak lain selain pihak-pihak yang ada di Bea Cukai untuk pihak yang ada di BPOM Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia," ujar jaksa.

"Betul," jawab Andri.

Berdasarkan BAP, pemberian uang atas arahan John Field itu diserahkan langsung kepada yang bersangkutan, yakni seorang deputi dan direktur di BPOM.

"Bahwa pemberian kepada pihak BPOM ditujukan kepada Deputi Tubagus yang tadi Pak Andri sampaikan dan Direktur Partomo. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada yang bersangkutan," kata jaksa.

Namun, dalam isi BAP tersebut, Andri mengaku tidak mengetahui berapa jumlahnya karena yang tersebut sudah berada di dalam amplop.

"'Saya tidak ingat berapa kali saya serahkan uang tersebut, namun seingat saya ada lebih dari satu kali di tahun 2025. Saya tidak tahu jumlahnya karena sudah dikemas dan diambil dari Saudara Andreas Budi Santoso', ya?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Andri.

Kemudian, JPU KPK juga mengungkap adanya pemberian uang dari PT Blueray Cargo kepada empat orang pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Ditujukan kepada 4 orang namun saya tidak tahu jabatannya. Yang saya tahu sebutan namanya yaitu Aldison, Ronald, Rangga, Michael. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada yang bersangkutan," ujar jaksa membacakan BAP Andri.

"'Saya tidak ingat berapa kali saya serahkan uang tersebut namun seingat saya ada lebih dari satu kali di tahun 2025. Saya tidak tahu jumlahnya karena sudah dikemas dan diambil dari Saudara Andreas Budi Santoso'," imbuh dia.

Siapakah John Field? 

John Field merupakan pemilik sekaligus orang nomor satu di PT Blueray Cargo atau PT BR, perusahaan jasa impor yang telah beroperasi selama lebih dari dua dekade.

PT Blueray Cargo yang berdiri sejak tahun 2001 mengklaim telah tumbuh bersama puluhan ribu pedagang di seluruh Indonesia.

Perusahaan ini dikenal luas di kalangan pedagang dan importir, terutama di pusat-pusat grosir besar seperti Glodok, Mangga Dua, hingga Harco.

Perusahaan ini melayani pengiriman barang dari berbagai negara, mulai dari Amerika Serikat, Hong Kong, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, Jepang, Jerman, Inggris, hingga Taiwan.

Layanan impor dilakukan melalui jalur udara dan laut, dengan sistem satu harga yang diklaim memudahkan para pelaku usaha.

 Di dunia impor, nama John Field dikenal sebagai figur yang memiliki jaringan luas dan pemahaman mendalam soal proses kepabeanan.

Selama bertahun-tahun, PT Blueray Cargo disebut menjadi andalan banyak pedagang untuk memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia dengan cepat dan efisien.

Usai ditetapkan tersangka, John Field sempat melarikan diri.

KPK langsung menerbitkan surat penangkapan dan mengajukan pencegahan ke luar negeri.

Bahkan, lembaga antirasuah sempat mengimbau John Field untuk bersikap kooperatif sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah beberapa hari menghilang, John Field akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (7/2/2026) dini hari.

Sebagian sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/13/08265261/buka-bukaan-john-field-soal-setoran-rp-91-m-ke-bea-cukai-kesal-sudah-kasih?page=all#page2.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.