SRIPOKU.COM, INDRALAYA- Tersangka pembunuhan wanita hamil di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terancam hukuman penjara 2 tahun.
Ini karena tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Usai mendengar keterangan polisi terkait ancaman hukuman tersebut, tersangka berinisial SD alias DN (18 tahun) mengaku menyesali perbuatannya.
Ia mengungkapkan masa awal perkenalan dengan korban bernama Yusnani (29 tahun) itu.
Berawal saat SD menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.
Ia selalu menerima kebaikan dari korban yang bertugas sebagai juru masak di ponpes.
"Korban orangnya baik. Kalau masak, selalu kasih saya makanan dan saya, iya (jatuh cinta)," kata SD diwawancarai TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Sabtu (13/6/2026).
Selalu berjumpa hampir setiap hari, hubungan tersangka dan korban semakin intens, hingga akhirnya menjalin asmara.
Diakui tersangka, hubungan diam-diam itu dilakukan saat ia masih menjadi santri.
"Di ponpes tidak mungkin dibolehkan pacaran. Saya dan dia (korban) pacaran diam-diam," ungkap SD.
Korban diketahui merupakan seorang janda dengan satu anak.
Namun beberapa waktu lalu, korban kehilangan anak semata wayang yang dipanggil Sang Mahakuasa.
Kembali ke tersangka SD, ia tamat dari pendidikan menengah pertama ponpes pada 2024 lalu.
Meski tak lagi jadi santri, hubungan asmara dengan korban terus berlanjut.
Bahkan tersangka mengaku telah berkali-kali berhubungan layaknya suami-istri dengan korban.
Hingga pada awal Juni lalu, korban mengaku hamil tiga bulan.
Tersangka pun mengaku panik.
"Saya awalnya ingin kandungan korban digugurkan saja. Tapi ternyata tidak bisa," ujar tersangka.
Hingga pada Rabu (10/6/2026) petang, tersangka yang telah merencanakan pembunuhan, tersangka mengajak korban ke perkebunan karet yang ada di Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang.
Menggunakan sepeda motor korban, keduanya menuju TKP.
Tersangka memberi minum yang telah dicampur racun rumput kepada korban.
Setelah menenggak minuman, menurut tersangka, korban merasakan mual dan muntah hingga sekarat.
Saat sekarat itulah tersangka mengambil jilbab korban, mengikatkannya pada leher korban dan ujung kain lainnyan diikatkan di dahan pohon karet.
Tersangka mengaku merencanakan rekayasa seolah korban tewas gantung diri.
"Setelah itu saya pergi ke rumah di Lubai (daerah Muara Enim)," ungkap tersangka.
Jasad korban ditemukan oleh warga pada Kamis (11/6/2026) pagi sekira pukul 06.30.
Malamnya, tersangka diringkus di kediamannya wilayah Lubai, Muara Enim.
"Saya salah. Korban itu orang baik yang saya sakiti," tutur tersangka.
Polisi membenarkan bahwa motif pembunuhan karena tersangka menghindari tanggung jawab terhadap kehamilan korban.
"Diketahui korban hamil, diduga hasil hubungan dengan tersangka. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo.